Berita Regional Terkini

8 Hari Libur Maraton Saat Momentum Lebaran, SIMAK Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, INFO

Setiap tahun pemerintah sudah menetapkan hari libur dan cuti bersama, karena itu pada tahun 2021 ini, pemerintah secara resm telah menetapka

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
ilustrasi kalender cuti bersama 

POS KUPANG.COM--- Setiap tahun pemerintah sudah menetapkan hari libur dan cuti bersama, karena itu pada tahun 2021 ini, pemerintah secara resm telah menetapkan hal tersebut.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Dikutip dari Kompas.Com, berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebutkan terdapat 23 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.

Dari 23 hari tersebut, pembagiannya meliputi 16 hari libur nasional dan 7 hari libur cuti bersama. SKB Tiga Menteri ini ditujukan untuk menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menetapkan hari libur dalam kegiatan instansinya. 

Berikut ini rincian lengkapnya:

Hari libur nasional 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii 

11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 14 Maret: 

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

Baca juga: Dapatkan Token Listrik Gratis PLN untuk Januari 2021, Bisa Pakai 3 Cara, Ini Info Lengkapnya

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved