Kabar Buruk ! BATAL, Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2021 Tak Jadi Naik

Kabar Buruk ! Rencana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada 2021 mendatang batal, ini alasan yang disampaikan MenpanRB

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
ILUSTRASI PNS - Kabar Buruk ! BATAL, Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2021 Tak Jadi Naik 

POS-KUPANG.COM - Kabar Buruk ! Rencana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada 2021 mendatang batal.

Mengenai pembatalan rencana gaji PNS naik, sudah dibahas bersama dengan instansi terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, lewat video virtual, Kamis (31/12/2020).

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Tjahjo memastikan rencana gaji PNS naik di tahun 2021, belum akan terealisasi.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo yang juga mantan Mendagri.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo yang juga mantan Mendagri. (tribunnews.com)

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (Humas Kemenpan RB)

Pasalnya, kata Tjahjo, keuangan pemerintah saat ini lebih diprioritaskan untuk subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial."

"Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” beber Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo menyebutkan pihaknya akan terus berusaha meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.

Ia menjelaskan, untuk ASN pusat akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Hal ini nantinya akan diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan, Pastikan Buka CPNS Tahun 2021, Diperkirakan Akan Mulai April-Mei

Baca juga: KABAR GEMBIRA! CPNS 2021 Resmi Dibuka April 2021, Siapkan 7 Berkas Penting Ini, Apa Saja? Cek Yuk

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Gaji PNS Mau Naik di 2021, Pegawai Terendah Minimal Dapat Rp 9 Juta

Sementara untuk ASN daerah, kenaikan bisa didapat dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan izin DPRD setempat.

Tjahjo mengatakan pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN melalui tunjangan lainnya.

“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” tegasnya.

Ia pun meminta agar PNS bisa memahami penundaan kenaikan gaji tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved