Pendidikan jarak jauh

Sekolah Tatap Muka Kembali Ditunda, Kemendikbud Siapkan Alternatif Program Belajar Tahun Ajaran 2021

Sekolah Tatap Muka Kembali Ditunda, Kemendikbud Siapkan Alternatif Program Belajar Tahun Ajaran 2021

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Dok Brigif 21/Komodo
Siswa sekolahj dasar 

Sekolah Tatap Muka Kembali Ditunda, Kemendikbud Siapkan Alternatif Program Belajar Tahun Ajaran 2021

POS-KUPANG.COM - Sekolah tatap muka yang direncanakan akan berlaku awal tahun 2021 kembali ditunda.

Kebijakan ini berlaku untuk pelajar tingkat siswa Sekolah Dasar (SD) dan PAUD. 

Sementara Kemendikbud menyiapkan dua alternatif untuk melakukan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Para siswa kembali dihadapkan pada dua pilihan belajar lewat televisi maupun secara daring.

Baca juga: Januari 2021 Akan Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Yuk Simak !

Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.

Program alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah ( BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).

Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.

PJJ sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.

Baca juga: ALASAN KUAT Kemendikbud Bolehkan Masuk Sekolah Tatap Muka meskipun Pandemi Covid-19 Belum Mereda

1. Alternatif belajar lewat TVRI

Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.

Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved