Kabar Artis
Polisi Dapat Kritik Pedas Usai Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik: Mereka Korban!
ICJR menilai, GA dan MYD adalah korban dalam kasus itu. Sebab, video asusila yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluas
Karena itu, Meidina menilai penyidik harusnya fokus kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.
GA dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa ini.
Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.
Baik GA maupun MYD mengaku sebagai orang yang ada dalam video yang viral pada awal November lalu.
Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.
Baik GA maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi.
"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.
Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.
Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, polisi telah bekerja sesuai undang-undang dalam penetapan tersangka artis GA dan seorang pria berinisial MYD dalam kasus video berkonten pornografi.
Meski GA tak bermaksud menyebarkan video yang dibuatnya tetapi kecerobohannya telah membuat video itu tersebar luas ke publik.