Kabar Artis
Polisi Dapat Kritik Pedas Usai Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik: Mereka Korban!
ICJR menilai, GA dan MYD adalah korban dalam kasus itu. Sebab, video asusila yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluas
POS KUPANG, COM - Polisi dapat kritik usai tetapkan Gisel jadi tersangka kasus video syur 19 detik, 'mereka korban'.
Kasus video syur 19 detik yang melibatkan artis tanah air memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap dua pemeran dalam video asusila tersebut, sejumlah pro dan kontra menghiasi kasus tersebut.
Terbaru, pakar maupun peneliti memberikan pandangannya terhadap kasus tersebut.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati, mengkritik langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan artis GA dan MYD sebagai tersangka kasus video berkonten pornografi.
ICJR menilai, GA dan MYD adalah korban dalam kasus itu.
Sebab, video asusila yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.
Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Meidina.
Ia menegaskan, larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.