Bantuan UMKM
PENUHI 6 Syarat Dapat Bantuan UMKM Tahun 2021, Cek Bantuan Rp 2,4 Juta Jadwal Pencairan Diperpanjang
Bantuan UMKM atau BPUM atau Banpres merupakan bansos diperuntukkan untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
POS KUPANG, COM - Bantuan UMKM atau BPUM menjadi satu diantara bantuan yang diperpanjang oleh pemerintah pada tahun 2021.
Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kategori untuk mendapatkan bantuan.
Pendaftarannya juga harus dilakukan secara manual dengan melakukan pengajuan langsung pada Dinas Koperasi di daerah masing-masing.
Selanjut mengisi data melalui link yang ditentukan dari daerah sesuai kebijakan.
Bantuan UMKM atau BPUM atau Banpres merupakan bansos diperuntukkan untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
Bagi peserta yang lolos akan mendapatkan sms dari bank penyalur atau bisa juga dicek sendiri melalui link eform BRI khusus penyalur bank BRI.
Cara mengeceknya setelah pengajuan hanya memasukkan NIK KTP pada laman eform.bri.co.id/bpum.
Cara Daftar Bantuan UMKM, BPUM, Banpres 2021
Syarat
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.