Kasus Rizieq Shihab
Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Lagi, Polda Metro Bisa Lanjutkan Tindakan Hukumnya
Putusan Hakim yang mencabut SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab itu dibacakan pada Selasa (29/12/2020).
POS KUPANG, COM - Kasus chat Rizieq Shihab yang menjerat nama Firza Husein kembali menjadi perhatian.
Hal itu setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus chat mesum dengan tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Di mana, gugatan praperadilan itu tertuang dalam perkara nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Putusan Hakim yang mencabut SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab itu dibacakan pada Selasa (29/12/2020).
"Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.
Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi. Ia pun tak pernah memenuhi panggilan polisi.
Untuk diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten terlarang yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.
Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.
Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016. Dia ditangkap atas tuduhan makar.
Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornography.