Breaking News

FPI Jadi Organisasi Terlarang, Simak 5 Organisasi Massa Lainnya yang Dilarang dan Sejarahnya

FPI Jadi Organisasi Terlarang, SImak 5 Organisasi Massa Lainnya yang Dilarang dan Sejarahnya di Indonesia

Editor: Hermina Pello
Tribunnews/Herudin
Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang akan melakukan demonstrasi 1812 di sekitar patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Demonstran menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dan pengusutan penembakan enam laskar FPI. Tribunnews/Herudin 

Aktivitas HTI diklaim pemerintah menimbulkan keributan di masyarakat, mengancam keamanan dan ketertiban.

Pemerintah juga menyebut HTI bisa membahayakan keutuhan NKRI.

HTI juga dilarang karena tidak mampu laksanakan peran positif sebagai ormas berbadan hukum.

Kekhawatiran pemerintah salah satunya berasal dari pernyataan para pegiat HTI yang menyebutkan jika Pancasila dan UUD 1945 adalah sistem thaghut yang harus ditinggalkan.

3. Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas)

Annas didirikan pada 20 April 2014, terbentuk atas dasar kebencian kepada madzhab Syiah.

Sepanjang sepak terjangnya, Annas membentuk kepengurusan di berbagai daerah menangkal bahaya Syiah.

4. Jamaah Ansarut Tauhid (JAT)

JAT didirikan 27 Juli 2008 oleh Abu Bakar Baasyir, dan terang-terangan menyatakan dukungan terhadap ISIS.

JAT diindikasikan sebagai organisasi teroris, karena latar belakangnya yang kuat atas Bom Bali 2002.

JAT sempat tersebar banyak di Indonesia, termasuk di Aceh dan Sulawesi Tengah, hingga akhirnya diberantas lewat pasukan khusus anti teror Densus 88 tahun 2010 lalu.

Densus 88 merasia markas JAT di Jakarta dan menangkap para pimpinan kelompok karena tuduhan membiayai pelatihan militer kelompok teroris di Aceh dan serangkaian aksi teror di Indonesia.

Kemudian pada 23 Februari 2014, Departemen Luar Negeri AS memasukkan JAT sebagai organisasi teroris asing (FTO).

5. Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI)

MMI dibentuk pula oleh Abu Bakar Baasir sebelum JAT dibentuk.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved