Breaking News

FPI Jadi Organisasi Terlarang, Simak 5 Organisasi Massa Lainnya yang Dilarang dan Sejarahnya

FPI Jadi Organisasi Terlarang, SImak 5 Organisasi Massa Lainnya yang Dilarang dan Sejarahnya di Indonesia

Editor: Hermina Pello
Tribunnews/Herudin
Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang akan melakukan demonstrasi 1812 di sekitar patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Demonstran menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dan pengusutan penembakan enam laskar FPI. Tribunnews/Herudin 

Pembubaran FPI melibatkan 6 pejabat resmi senior pemerintah, termasuk Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme terlibat dalam hal itu.

Sementara itu Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hariej mengatakan, FPI dilarang karena hampir 30 pemimpin, anggota dan mantan anggotanya telah dihukum atas tuduhan terorisme.

FPI juga diklaim bertentangan dengan ideologi bangsa, Pancasila.

Pembubaran FPI membuka kembali debat mengenai nama-nama ormas terlarang, sampai-sampai nama PKI dan HTI disebutkan.

PKI dan HTI memang sama-sama dibubarkan oleh pemerintah.

Berikut adalah sedikit perbandingan antara PKI, HTI dan FPI dan organisasi massa yang dilarang pemerintah lainnya.

1. Partai Komunis Indonesia (PKI)

PKI resmi dibubarkan oleh Letnan Jenderal Soeharto setelah mengklaim menerima mandat Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar.

Soeharto membubarkan PKI pada Sabtu, 12 Maret 1966 lewat keputusan Nomor 1/3/1966.

Isi keputusan tersebut antara lain: pertama, membubarkan PKI termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai daerah beserta semua organisasi yang seasas/berlindung/bernaung di bawahnya.

Kedua, PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia.

PKI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena PKI merupakan partai komunis sedangkan Pancasila sila pertama jelas-jelas menyebutkan Ketuhanan yang Maha Esa.

2. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

HTI dibubarkan di era Jokowi periode pertama, yaitu tahun 2017.

HTI dibubarkan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved