Berita NTT Terkini

Berbatasan Dua Negara, Pemprov NTT Sambut Baik Kebijakan Larangan Masuk WNA Selama 2 Pekan, INFO

berharap agar kebijakan pemerintah pusat yang berlaku seluruh Indonesia, termasuk di perbatasan Timor Leste dan Australia dapat disesuaikan dan ditera

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Karo Humas Setda NTT Ardu Jelamu Marius 
Karo Humas Setda NTT Ardu Jelamu Marius
Karo Humas Setda NTT Ardu Jelamu Marius (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang menerbitkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) selama dua pekan. 

Larangan masuk warga negara asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia yang diumumkan Senin, 28 Desember 2020 itu akan diberlakukan pada 1-14 januari 2021.

Berdasarkan keterangan resmi Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, kebijakan larangan masuk bagi WNA itu diambil akibat munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat.

Kebijakan pemerintah pusat itu, menurut Karo Humas dan Protokol Setda NTT, Ardu Jelamu Marius, diterbitkan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia. 

"Kita sambut baik, kebijakan pemerintah pusat ini untuk melindungi masyarakat apalagi ada mutasi genetik baru dari virus. Ini supaya masyarakat terlindungi," ujar Ardu Jelamu kepala POS-KUPANG.COM di kantornya, Selasa (29/12). 

Ia berharap agar kebijakan pemerintah pusat yang berlaku seluruh Indonesia, termasuk di perbatasan Timor Leste dan Australia dapat disesuaikan dan diterapkan oleh imigrasi dan pemerintah Republik Demokratik Timor Leste. 

"Karena itu kita harapkan pihak imigrasi dan pihak Timor Leste untuk bisa menyesuaikan larangan dan tentu kita harapkan juga penjagaan juga di pintu pintu perbatasan, untuk semantara jangan dulu masuk, sambil menunggu perkembangan," kata Ardu Jelamu. 

Selain itu, pihaknya juga berharap gugus tugas kabupaten terdekat yang memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dapat bersama-sama dengan pihak Imigrasi untuk bisa melakukan kontrol dan pengawasan di pintu masuk. 

Provinsi NTT, kata Ardu Jelamu, memiliki tiga pintu masuk darat dari negara Timor Leste yakni PLBN Motaain di Kabupaten Belu, PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka dan PLBN Wini di Kabupaten TTU. (hh) 

Baca juga: Simak Penjelasan Kapolda NTT Terkait Kinerja Polda NTT Selama Tahun 2020

Karo Humas Setda NTT Ardu Jelamu Marius
Karo Humas Setda NTT Ardu Jelamu Marius (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved