6 Pejabat Negara Ini Putuskan Bubarkan Aktivitas FPI Habib Rizieq Shihab, Siapa Saja Mereka?
Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
6 Pejabat Negara Ini Putuskan Bubarkan Aktivitas FPI Habib Rizieq Shihab, Siapa Saja Mereka?
POS-KUPANG.COM - Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya.
Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Adapun keenam pejabat tersebut adalah:
1. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
2. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
3. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
4. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
5. Jaksa Agung ST Burhanuddin
6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej yang membacakan SKB itu mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.
"Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Eddy Hiariej, saat membacakan SKB.
* Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI