Nasional

RESMI, KABAR GEMBIRA, Tjahjo Kumolo Umumkan Tunjangan PNS Naik 2021, Gaji Terendah ASN Rp 9 Juta

Menpan RP Tjahjo Kumolo mengumumkan akan ada kenaikan tunjangan untuk ASN. Politikus PDIP ini menyampaikan ASN pangkat terendah dapat gaji Rp 9 juta

Editor: Benny Dasman
Dok Kompas.com
Presiden Jokowi bersama para PNS. Kenaikan Gaji PNS 2021 Kementerian PANRB Masih Tunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Batal? 

POS KUPANG, COM - Ada kabar gembira untuk PNS / Aparatur Sipil Negara ( ASN) di 2021 mendatang.

Menpan RP Tjahjo Kumolo mengumumkan akan ada kenaikan tunjangan untuk ASN.

Politikus PDIP ini juga menyampaikan ASN pangkat terendah akan mendapatkan gaji Rp 9 juta.

Ini kabar gembira bagi pegawai pemerintah alias abdi negara.

Mulai tahun depan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji minimal Rp 9 juta per bulan.

Jumlah itu merupakan gaji bagi ASN dengan pangkat terendah.

Sementara ASN dengan pangkat yang lebih tinggi akan mendapat gaji yang lebih besar lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada tahun 2021 nanti tunjangan ASN akan naik.

”Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal.
Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo di acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin (28/12).

Tjahjo Kumolo juga menegaskan, kenaikan tunjangan ASN itu tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok.

Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.

Kenaikan dana pensiunan itu sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun.

Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, kami sudah menghitung dengan baik.

Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved