Rabu, 29 April 2026

Opini Pos Kupang

Pilkada 2020 Kuburan Incumbent

Semenjak mantan Presiden SBY ( Soesilo Bambang Yudhoyono) mencalonkan diri menjadi Presiden RI di periode kedua pada tahun 2009

Editor: Kanis Jehola
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang 

Oleh : Utuh M.J. Taedini Peneliti Utama Losta Institute

POS-KUPANG.COM - Semenjak mantan Presiden SBY ( Soesilo Bambang Yudhoyono) mencalonkan diri menjadi Presiden RI di periode kedua pada tahun 2009, istilah incumbent atau petahana mulai nge-trend di Indonesia.

Sejak saat itu hampir semua perhelatan politik di Indonesia baik dimomen pilpres (pemilihan presiden), momen pilkada (pemilihan kepala daerah) maupun momen pileg (pemilihan legsilatif) ada istilah incumbent atau petahana.

Kata incumbent sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang berarti orang yang sedang memegang jabatan yang mengikuti pemilihan kembali untuk mempertahankan jabatannya tersebut.

Baca juga: KPU Manggarai Tetapkan Hery-Heri Terima Kasih Deno-Madur

Istilah ini juga mengandung asumsi, jika ada seorang incumbent pada suatu jabatan, maka juga berarti ada seorang penantang yang ingin merebut jabatan itu.

Dalam Bahasa Indonesia kata incumbent adalah petahana yang berasal dari kata "tahana" yang berarti kedudukan, kebesaran, atau kemuliaan. Dalam kata kerja, maka muncul kata "bertahana" yang memiliki arti "bersemayam; duduk".

Baca juga: MK Terima 135 Sengketa Pilkada, 4 dari NTT

Pada tanggal 9 Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah di Indonesia termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT), pilkada dilakukan di 9 kabupaten yakni Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Timur, Sumba Barat, Belu, Malaka, Timor Tengah Utara dan Sabu Raijua.

Pesta demokrasi di NTT kali ini bisa dikatakan sebagai "kuburan" bagi incumbent, sampai tulisan ini dibuat dari hasil rekapitulasi KPU, seluruh calon kepala daerah yang bertatus incumbent tumbang dalam pemilihan.

Di Kabupaten Ngada, Paulus Soli Woa yang berpasangan dengan Gregorius Upi Terpuruk di urutan ke empat dengan hanya meraih 17,2 persen tertinggal dari pasangan Andreas Paru-Raymundus Bena yang unggul di urutan pertama dengan memperoleh 27,7 persen suara.

Di Kabupaten Manggarai pasangan penantang Herybertus GL Nabit -Heribertus Ngabut unggul dengan 60.7 persen melenggang jauh dari Deno Kamilus -Victor Madur yang merupakan pasangan incumbent jilid dua. Demikian halnya dengan Sabu Raijua, Malaka dan Belu dimana semua incumbent tertinggal dari penantangnya.

Di Kabupaten Sabu Raijua pasangan Nikodemus Rihi Heke -Yohanes Uli Kale tertinggal dari pasangan Orient Riwu Kore -Tobias Uly, di Kabupaten Malaka pasangan Stef Bria Seran -Wande Taolin kalah tipis dari penantang Simon Nahak -Kim Taolin.

Persaingan ketat ini juga terjadi di Kabupaten Belu dimana incumbent Willybrodus Lay yang berpasangan dengan J.T Ose Luan juga kalah tipis dengan pasangan Agustinus Taolin -Aloysius Hale Seren. Demikian halnya di Kabupaten Sumba Barat, Bupati incumbent Agustinus Niga Dapawole yang berpasangan dengan Gregorius Pandango juga kalah tipis dari Yohanes Dade -John Lado Bora Kabba.

Untuk incumbent wakil bupati, di Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali yang berpasangan dengan Yohanis Hiwa Wunu hanya memperoleh suara 42,8 persen tertinggal dari penantangnya pasangan Khristofel Praing -Dawid Wadu yang memperoleh 57,2 persen suara.

Sama halnya dengan Kab Manggarai Barat, incumbent wakil bupati Maria Geong yang berpasangan dengan Silvester Syukur kalah dari pasangan Edistasius Endi dan Yulianus Weng.

Untuk Kabupaten Timor Tengah Utara memang bupati incumbent Raymundus Fernandez tidak bertarung lagi namun pasangan Kristina Muki -Yosep Tanu bisa dikatakan berasosiasi dengan incumbent karena Kristina Muki adalah isteri dari incumbent juga dikalahkan new comer yakni pasangan David Juandi -Eusabius Binsasi.

Apa yang terjadi di NTT sehingga para incumbent berguguran dalam pilkada tanggal 9 Desember 2020 lalu? Memang tidak menutup kemungkinan dalam sebuah kontestasi politik incumbent dikalahkan new comer ini bisa dikatakan merupakan dispose dari para pemilih terhadap kinerja incumbent selama menjabat.

Juga mengindikasikan terhadap kualitas incumbent di mata masyarakat yang "biasa-biasa" saja selama masa kepemimpinannya. Boleh jadi masyarakat tidak melihat perubahan yang berarti selama incumbent memimpin atau tidak ada janji-janji politik yang terealisasi selama duduk di kursi kepemimpinan.

Dengan kata lain, kekalahan incumbent bisa terjadi masyarakat sudah "muak" dengan status quo. Dari pada terjebak lagi dalam situasi yang sama, lebih baik berpaling kepada pasangan lain yang bisa saja membawa angin perubahan.

Selain itu, bisa dikatakan bahwa para incumbent ini tidak dapat "memanfaatkan" posisi sebagai incumbent dengan baik dimana mereka memiliki berbagai previlage yang lebih dibanding para penantang.

Hal ini karena posisi politik incumbent dalam kontestasi pilkada lebih menguntungkan dibandingkan kandidat lain. Pertama, dari segi popularitas, calon petahana sudah pasti lebih unggul dibandingkan calon yang masih baru (new comer).

Masyarakat di daerah yang sebelumnya pernah dipimpin oleh calon petahana relatif sudah mengenal. Meskipun popularitas tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat elektabilitas, tetapi popularitas menjadi modal politik yang sangat penting bagi calon yang akan maju di Pilkada.

Kedua, calon incumbent memiliki waktu yang lebih panjang dibanding calon-calon lainnya untuk berkampanye. Mereka mempunyai kesempatan untuk mendatangi pemilih sepanjang waktu, tidak terbatas hanya menjelang hari pemilihan.

Mereka juga bisa menciptakan peristiwa untuk mengontrol perhatian media, melakukan kunjungan, melemparkan suatu isu, atau rencana kebijakan tertentu yang berorientasi terhadap kepentingan masyarakat.

Ketiga, sepanjang menjabat, mereka bisa melakukan permanent campaign, karena mau-tidak mau incumbent memiliki akses untuk menguasai sumber daya politik strategis, seperti anggaran dan birokrasi, dimana mereka bisa melakukan program-program yang pragmatis seperti bantuan usaha kecil kepada masyarakat, bantuan dana, perbaikan infrastruktur, pendirian rumah ibadah, dan bantuan lainnya baik dalam bentuk sumbangan uang maupun barang.

Disamping itu, incumbent telah lebih awal membangun relasi politik dengan berbagai organisasi kemasyarakatan selama ia berkuasa.

Bisa dikatakan secara akumulatif, incumbent memiliki investasi politik yang sangat berlebihan dibandingkan kandidat penantang. Keuntungan semacam ini tidak dipunyai oleh kandidat penantang yang umumnya hanya berkampanye menjelang hari pemilhan.

Kandidat penantang umumnya harus berjuang lebih dahulu agar bisa dikenal oleh pemilih.

Fenomena kekalahan incumbent dalam pilkada 9 Desember 2020 lalu bisa dijadikan awasan bagi pemimpin yang baru terpilih, seyogyanya kemenangan mereka terhadap incumbent bisa menjadi alarm bagi mereka sendiri bahwa status incumbent bukanlah jaminan, yang menentukan adalah kinerja mereka selama lima tahun menjabat, karena lima tahun kedepan mereka bukan lagi penantang namun para pemimpin baru ini lima tahun kedepan adalah berstatus incumbent.

Untuk itu para pemimpin baru ini harus benar-benar menunjukkan diri sebagai pemimpin yang benar-benar sesuai keinginan masyarakat. Pelajaran yang diambil dari tumbangnya incumbent di NTT pada perhelatan pilkada tanggal 9 Desember 2020 adalah pentingnya mengelola masa lima tahun.

Saat para kepala daerah menjabat bisa membangun hubungan politik yang kuat dengan masyarakat serta memenuhi harapan masyarakat, karena Pilkada bisa menjadi "penghakiman" politik rakyat terhadap incumbent.

Baimana para pemimpin baru hasil pilkada 2020 atau pemimpin yang sedang menjabat saat ini bisa menjaga kepercayaan publik terhadap mereka? Ini bisa dilakukan dengan cara mendeteksi keinginan publik terhadap kinerja incumbent secara berkala, dan salah satu mekanisme yang dianggap mampu medeteksi keinginan publik adalah dengan melakukan survei opini publik terhadap kinerja dan kebijakan yang telah dilakukan oleh pejabat yang sedang menjabat atau incumbent.

Hal ini karena kepuasan masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dan sangat menentukan keberhasilan layanan pemerintah, sebab masyarakat adalah konsumen dari produk yang dihasilkan layanan pemerintah tersebut, sebagaimana menurut Mowen (1995, p.511): "Costumers satisfaction is defined as the overall attitudes regarding goods or services after its acquisition and uses".

Oleh karena itu, layanan pemerintah harus dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat sehingga mencapai kepuasan masyarakat. Hal tersebut juga dapat membuat demokrasi di Indonesia semakin terkonsolidasi dan berfungsi secara efektif jika proses pengambilan kebijakan publik bersifat responsif dan aspiratif terhadap kehendak dan pendapat masyarakat.

Terakhir, pesan buat para pemimpin baru hasil pilkada 2020 serta pemimpin yang sedang menjabat saat ini: Jika masih ingin bertarung lagi dalam pilkada, sering-seringlah mendeteksi opini publik agar pilkada mendatang tidak menjadi "kuburan" bagi incumbent (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved