MK Terima 135 Sengketa Pilkada, 4 dari NTT
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 135 permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2020
POS-KUPANG.COM - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 135 permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2020. Empat di antaranya berasal dari Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Dilansir dari website resmi MK, www.mkri.id, Minggu (27/12), empat Pilkada dimaksud, yaitu Pilkada Malaka, Pilkada Belu, Pilkada Sumba Barat dan Pilkada Manggarai Barat (Mabar).
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Malaka dengan pemohon pasangan calon (paslon) dr Stefanus Bria Seran, MPH dan Wendelinus Taolin.
Baca juga: John Tuba Helan: Siapa Saja Boleh Menggugat Asalkan
Melalui kuasa hukumnya, Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, MSI, LLM, PHD
dan Bram Perwita Anggadatama, SH, permohonan PHP diajukan pada tanggal 18 Desember pukul 13.26 WIB.
Pasangan Stefanus-Wendelinus menggugat KPU Malaka yang menetapkan hasil Pilkada dengan perolehan suara terbanyak diraih pasangan Simon Nahak-Lucky Taolin.
PHP Bupati Belu dengan pemohon pasanngan Willybrodus Lay, SH dan Drs JT Ose Luan. Lewat kuasa hukum Novan Erwin Manafe SH, Adi Kristinten Bulu SH, Helio Moniz De Araujo SH dan Ferdinandus Maktaen SH, permohonan PHP didaftarkan tanggal 17 Desember 2020 pukul 23.19 WIB.
Baca juga: Pemkot Kupang Tutup Pusat Perbelanjaan dan Pertokoan Omzet Pedagang Menurun
Willy-Ose Luan menggungat KPU Belu yang menetapkan pasangan dr Agustinus Taolin dan Alysius Hale Serens sebagai pemenang Pilkada Belu.
PHP Bupati Sumba Barat dengan pemohon pasangan Drs Agustinus Niga Dapawole-Gregorius HBL Pandango, SE. Permohonan PHP didaftarkan tim kuasa hukum tanggal 17 Desember pukul 23.57 WIB.
Niga-Oris melalui kuasa hukumnya, Jhon Siregar, SH, MH, DFM; Dr Nimerodi Gulu, SH, MH; Muhenri Sihotang, SH, MH; Nimrod Androiha, SH; Muhammad Fajrudluha, SH; Abdul Gani, SH, MH dan Christo Laurenz Sanaky, SH menggungat KPU Sumba Barat yang menetapkan pasangan Yohanis Dade dan Jhon Lado Bora Kabba sebagai pemenang.
Sedangkan PHP Bupati Manggarai Barat dengan pemohon drh Maria Geong PhD dan Silverius Sukur, SP. Permohonan telah didaftarkan kuasa hukumnya, Eleonarius Dawa, SH tanggal 18 Desember pukul 21.34 WIB.
Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik yang dilakukan termohon (KPU Manggarai Barat) maupun paslon nomor urut 3 Edistasius Endi dan dr Yulianus Weng selaku pemenang Pilkada.
Dalam permohonannya, disebut beberapa jenis pelanggaran, di antaranya adanya pemilih di bawah umur di 142 Tempat Pemungutan Suara (TPS), adanya praktik politik uang (money politics) dan intimidasi yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3. (aca)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/siang-ini-pukul-1230-wib-mk-bacakan-putusan-sengketa-hasil-pilpres.jpg)