Pelibas RI-RDTL Tidak Diijinkan Melintas Jika Tidak Membawa Surat Keterangan Dokter

Satgas Yonarmed 3/105 Tarik, yang melaksanakan penugasan di Sektor Barat wilayah Malaka di PLBN Motaain dan PLBN Wini, Kabupaten TTU

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Dok. Satgas Yonarmed 3/105 Tarik
Petugas gabungan baik TNI maupun Karantina juga aparat PLBN Motamasin, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka saat memeriksa kendaraan yang melintas, Selasa (29/12/2020). 

POS-KUPANG.COM | BETUN--Munculnya virus corona baru yang lebih ganas di Inggris membuat Pemerintah Indonesia melarang masuknya Warga Negara Asing ( WNA) ke Indonesia mulai 1 Januari 2021.

Hal inipun ditaati jajaran Satgas Yonarmed 3/105 Tarik, yang melaksanakan penugasan di Sektor Barat wilayah Malaka di PLBN Motaain dan PLBN Wini, Kabupaten TTU.

Dansatgas Yonarmed 3/105 Tarik, Letkol (Arm) Laode Irwan Halim, S.IP, M.Tr (Han) kepada Pos-Kupang, Selasa (29/12) menegaskan, pelintas batas (Pelibas) yang melewati PLBN di Motamasin maupun Wini, wajib membawa surat keterangan hasil dokter atau rumah sakit seperti Swab dan Rapid. Apabila tidak membawa maka tidak akan diperbolehkan melintas. Ini penting karena persoalan pandemi covid19 sudah merupakan persoalan serius dan boleh main-main.

Baca juga: Stok Sembako di Kabupaten Mabar Aman Jelang Tahun Baru 2022

"Kami juga akan perkat tingkat kunjungan warga pada hari Natal dan Tahun Baru di tahun 2020 dan tidak seperti hari raya pada tahun 2019 karena virus corona," jelasnya.

Ditegaskan Letkol Laode, pada PLBN di semua pos sekarang ini lebih diperketat aturannya, termasuk memberlakukan rapid sekaligus Swab bagi Warga Negara Timor Leste dari RI ke RDTL.

Baca juga: 136 CPNS Nagekeo Terima SK Pengangkatan, Simak Datanya

"Bagi warga RDTL yang masuk ke Wilayah RI wajib melaksanakan Karantina selama 14 hari. Sebaliknya sama dengan warga RI. Pemerintah Timor Leste menjelang Tahun Baru 2021 menutup perlintasan sampai dengan tanggal 6 Januari 2021," ujar Dansatgas.

Pantauan di PLBN Motamasin, arus pelibas khusus warga sangat sepi. Hanya kendaraan pengangkut sembilan bahan pokok (sembako) yang melintas namun pemeriksaan sangat ketat oleh petugas gabungan baik barang bawaan maupun sopir. Para petugas melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD) dengan tetap menaati protokoler kesehatan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved