Mahfud MD Soal Ponpes Megamendung FPI: Untuk Keperluan Pesantren Diteruskan Ajalah, Tapi . . .
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan dukungan pendirian pondok pesantren Megamendung FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab.
8. Bahwa PT. Perkebunan Nasional VIII, sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut, dan telah ada 9 (sembilan) SHGU PT. Perkebunan Nasional VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Tingkat Kasasi Mahkamah Agung), sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila LAHAN DITELANTARKAN oleh pihak penerima HGU, Dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat ;
9. Bahwa berdasarkan :
A. UUD Pokok Agraria Bab IV tentang Hak Guna Usaha pasal 34 huruf e Hak guna usaha hapus karena diterlantarkan ;
B. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk :
c. mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan bik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis ;
g. menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus ; Bahwa berdasar ketentuan tersebut, Pasal 34 huruf e dan PP No. 40 tahun 1996 Pasal 12 (1) huruf c, dengan mengingat fakta PT. PN VIII sudah lebih 25 tahun menelantarkan lahan a quo, TIDAK mengelola sendiri lahan a quo, maka SHGU No. 299 tersebut HAPUS DEMI HUKUM.
10. Bahwa berdasarkan Somasi Saudara tersebut pemilik lahan sudah mengelola dan melakukan kegiatan yang bersifat produktif oleh klien kami baik penanaman kebon alpukat dan kebun sayur mayur dan peternakan serta digunakan untuk aktifitas syiar Agama Islam dan pengajian oleh karenanya saudara tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap benda hak milik klien kami dan lahan yang sudah dibeli dan dikelola oleh klien kami ;
11. Bahwa atas hal-hal yang telah kami uraikan tersebut di atas, maka kami siap dan bersedia untuk duduk bersama/berdialog secara musyawarah untuk mencari solusi/jalan keluar atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya.
Habib Rizieq Shihab Diperiksa 3 Jam
Sementara itu, pemimpin FPI, Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat mengunjungi pesantren di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai satu-satunya tersangka kasus yang terjadi November lalu.
Pemeriksaan Rizieq Shihab dilakukan di Rutan Narkoba Mapolda Metro Jaya oleh tim gabungan penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat.
Rizieq Shihab disangka melanggar protokol kesehatan saat pandemi, karena kunjungannya ke megamendung menyebabkan kerumunan simpatisan FPI di sekitar lokasi.
Rizieq Shihab diperiksa selama tiga jam oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat.
Menurut Kuasa Hukum Rizieq Shihb, Aziz Yanuar, Rizieq Shihab dicecar 56 pertanyaan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang terjadi pada 13 November lalu.(*)
Baca juga: Temuan Baru Komnas HAM, Ungkap Hal Ini di Penembakan 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Kata Mahfud MD soal Polemik Pondok Pesantren Rizieq Shihab.