Chat Mesum Rizieq SHihab Dibuka Lagi, FPI Langsung Bereaksi: Ada Kepentingan Apa Kok DIbuka Lagi? 

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Editor: Frans Krowin
TribunBogor.com
Kolase Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

Sugito mengaku keberatan dengan putusan hakim tersebut.

Sebab menurutnya kasus chat pornografi yang dikaitkan dengan imam besar mereka itu sudah selesai karena sudah masuk SP3.

Maka dari itu Sugito menduga bahwa pencabutan SP3 tersebut terkait dengan isu kematian enam laskar FPI awal Desember 2020 lalu.

Ia menyebut bahwa hal itu digunakan agar mengecoh para kuasa hukum FPI agar beralih fokus ke kasus chat porno yang dikaitkan dengan Rizieq Shihab.

"Tapi kami pastikan hal itu tidak akan membuat kami lengah dalam usut kasus kematian enam laskar kami," tandas Sugito.

Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab.

Putusan dibacakan Selasa (29/12/2020).

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto saat dihubungi, Selasa (29/12).

Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Diketahui sebelumnya kasus dugaan pornografi yang mengkaitkan dengan Rizieq Shihab ini muncul pada 2017.

Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka..

Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved