Chat Mesum Rizieq SHihab Dibuka Lagi, FPI Langsung Bereaksi: Ada Kepentingan Apa Kok DIbuka Lagi? 

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Editor: Frans Krowin
TribunBogor.com
Kolase Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

Chat Mesum Rizieq SHihab Dibuka Lagi, FPI Langsung Beraksi: Ada Kepentingan Apa, Kok Dibuka Lagi?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan mencabut SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab dan mengizinkan polisi memroseshukumkan lagi kasus tersebut

Dengan dicabutnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu, Front Pembela Islam (FPI) langsung bereaksi.

Pasalnya, dengan dicabutnya SP3 tersebut, maka kasus hukum dugaan chat mesum Rizieq Shihab dengan Rirza Husein akan dilanjutkan kembali oleh aparat penegak hukum.

"Ini kan sudah SP3, terus ada kepentingan apa kok tiba-tiba dibuka kembali? Apa karena Habib Rizieq menuntut haknya akan meninggalnya 6 laskar itu? Kita tidak tahu maksudnya apalah," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Sugito mengatakan bahwa memang Habjb Rizieq tengah dibidik.

Namun dirinya tak menjelaskan detail maksud dari kalimat tersebut.

"Memang Habib Rizieq Shihab lagi dibidik, padahal kita lagi konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Ini mengalihkan terhadap permasalahan yang terkait 6 laskar yang meninggal dunia," pungkasnya.

Kini, Sugito menegaskan kasus 6 laskar tak boleh luput dari perhatian oleh kasus-kasus yang lain.

"Yang penting kami tidak akan lepas konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Silakan aja kalau mau dibuka. Akan dibuktikan siapa yang benar siapa yang salah," pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Gugatan Praperadilan kasus chat mesum Rizieq Shihab itu diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved