ASN Pemprov NTT : Saya Baru Tahu Kenaikan Ini
iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan untuk semua peserta penerima upah baik itu PNS, TNI-Polri maupun swasta
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Terhitung mulai 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan untuk semua peserta penerima upah baik itu PNS, TNI-Polri maupun swasta.
Besaran kenaikan iuran sebesar 5 persen itu terdiri dari 4 persen yang dibayar pemberi kerja sementara 1 persen oleh pekerja.
Bagi peserta BPJS mandiri kelas III, iuran BPJS Kesehatan dikenakan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Baca juga: Polres Kupang Kota Lakukan Pemeriksaan 41 Unit Sepeda Motor, Akan Diangkut ke Sejumlah Wilayah
Sementara itu, Iuran peserta BPJS mandiri kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II dan iuran peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Pemerintah tetap memberikan subsidi iuran sebesar Rp 7.000 bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III per 1 Januari 2021, sehingga peserta hanya membayar iuran sebesar Rp 35.000.
Baca juga: Sandra Dewi Bongkar Isi Chat Terakhir dengan Sang Suami, Ternyata Percakapan Soal ini
Terkait kebijakan kenaikan iuran tersebut, beberapa ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTT mengaku belum mengetahuinya. Mereka bahkan mengaku belum mendapat informasi secara resmi dari kantor maupun dari BPJS Kesehatan.
Marlis, salah seorang ASN yang berdinas di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT mengaku belum mengetahui soal kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. Ia berharap agar BPJS Kesehatan di tingkat Provinsi juga dapat memberikan sosialisasi dan informasi resmi kepada masyarakat termasuk para ASN.
"Saya sendiri baru tahu soal kenaikan ini, untuk masalah ini harus disosialisasikan oleh BPJS Kesehatan," katanya saat diwawancara POS-KUPANG.COM, Senin (28/12).
Setali tiga uang, hal senada juga diungkapkan Alan dan Lukas (bukan nama sebenarnya). Alan, ASN yang berdinas di Biro Humas dan Protokol Setda NTT serta Lukas, ASN di Sekretariat DPRD NTT pun mengaku belum mengetahui tentang kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. Padahal, rencananya kebijakan tersebut mulai diberlakukan tiga hari berselang, pada 1 Januari 2021 mendatang.
Namun demikian, sebagai abdi negara, mereka menyampaikan sikap setuju untuk apapun kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurut Lukas, sebagai ASN, dirinya mendukung kebijakan negara yang tentu, telah dipertimbangkan secara matang demi kemaslahatan masyarakat.
Sikap setuju itu juga, kata mereka karena telah merasakan manfaat BPJS secara nyata ketika berada dalam kondisi sakit.
"Saya sih setuju dengan alasan bahwa BPJS sangat bermanfaat ketika saat kita sakit, dan saya sudah merasakan manfaat BPJS itu," kata Marlis.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan perlu meningkatkan kualitas obat karena selama ini ada pandangan bahwa obat BPJS adalah obat kelas dua.
Menurutnya, kepada para peserta BPJS yang tidak pernah sakit/berobat/memakai BPJS namun tetap membayar iuran secara rutin harus diberikan hadiah atau bonus. "Pertimbangannya, iurannya dipotong walaupun tidak pernah digunakan, jadi harus ada balas jasa dari BPJS bagi peserta itu dengan jangka waktu tertentu misal 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun dan seterusnya," tambah dia.
Selain itu, ia juga berharap agar laporan keuangan BPJS dapat dipublikasikan secara transparan. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)