Tanpa Sepengetahuan Kedubes, Anggota Intelijen Jerman Tiba-Tiba Mendatangi Markas FPI, Untuk Apa?
Hasil penyelidikan Komisi I DPR, orang asing menyambangi FPI bernama Suzanne Hall dari BND atau 'Bundesnachrichtendienst' atau Badan Intelijen Jerman.
Tanpa Sepengetahuan Kedubes, Anggota Intelijen Jerman Tiba-Tiba Mendatangi Markas FPI, Untuk Apa?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Seorang anggota badan intelijen Jerman, tiba-tiba mendatangi Markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan Jakarta.
Kedatangan oknum yang awalnya disebut sebagai staf Kedutaan Jerman di Indonesia itu memicu berbagai spekulasi. Dan, Pemerintah Indonesia pun meradang atas hal itu.
Disebutkan bahwa baru-baru ini, ada seorang staf dari Kedutaan Besar Jerman di Indonesia datang ke markas FPI.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang datang ke markas FPI itu bukan orang sembarangan. Yang bersangkutan adalah seseorang dari Badan Intelijen Jerman.
Mengenai status orang jerman itu, diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI M Farhan.
Farhan menyebutkan, warga negara Jerman yang menyambangi Markas Front Pembela Islam ( FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, bukanlah diplomat melainkan seorang pegawai Badan Intilejen Jeman.
Ia mengatakan, hasil penyelidikan Komisi I DPR menunjukan bahwa orang asing menyambangi FPI yakni bernama Suzanne Hall dari BND atau 'Bundesnachrichtendienst' atau Badan Intelijen Jerman.
Seperti diketahui, Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman untuk Indonesia mengakui diplomatnya telah mendatangi markas FPI di Petamburan untuk mencari informasi terkait demo 1812.

Atas tindakan itu, Farhan menilai, apa yang dilakukan Kedutaan Jerman adalah sebuah pelanggaran pelanggaran berat.
Oleh sebab itu, kata dia, Duta besar Jerman kemudian dipanggil oleh Menteri Luar Legeri dan diberi teguran khusus.
“Bahkan dipaksa ‘untuk memberikan pernyataan bahwa kedutaan besar Jerman tidak ada hubungannya dengan FPI tidak akan ikut campur pada masalah menyangkut masalah hukum FPI dan orang Jerman tersebut sudah dikembalikan’,” ucap Farhan.
Kemudian, Fathan mengatakan Komisi I DPR juga mendesak agar agar orang yang bersangkutan tersebut dipersona non grata kan.
Ia menilai, kunjungan ke FPI untuk mencari tahu terkait aksi demo 1812 adalah sebuah alasan tak mendasar.