Rizieq Shihab
Lahan Ponpes Rizieq Shihab di Bogor Disomasi PTPN VIII, Penjelasan FPI, Aziz Yanuar: Bukan Merampas!
PTPN VIII menyebut lahan Ponpes milik Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ), Rizieq Shihab berada di atas tanah negara yang dimiliki PTPN VIII.
"Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya.
Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.
Aziz menyatakan, dokumen terkait pembelian tanah itu sudah disampaikan ke bupati hingga gubernur.
"Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat.
Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," ujarnya.
Pernyataan Rizieq Shihab
Habib Rizieq sendiri telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu.
Rizieq Shihab mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.
Namun, Rizieq Shihab berdalih dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 disebutkan jika satu lahan kosong dan telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.
Penjelasan PTPN VIII
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris PTPN VIII, Naning DT mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang sudah mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 lalu.
Surat somasi itu ditujukan kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," kata Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Naning menjelaskan, lahan yang kini digunakan untuk membangun Ponpes milik Habib Rizieq itu merupakan tanah milik PTPN VIII.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami.