Habib Rizieq Shihab dipolisikan

Ini Sindiran Keras PKS ke Mahfud MD, Singgung Sikap Menkopolhukam Terhadap Kasus Habib Rizieq

Sindiran Keras PKS ke Mahfud MD, Singgung Sikap Menkopolhukam Terhadap Kasus Habib Rizieq

Editor: Adiana Ahmad
Kolase foto Tribun Jakarta/KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD. Mahfud ungkap sikap pemerintah yang berubah terkait penanganan Rizieq yang kini menjadi tersangka. 

Selain Hanif, dalam kesempatan tadi, pihak keluarga dari enam laskar FPI yang tewas juga memberi kesaksian terkait kondisi jenazah. Kesaksian itu disertai dokumen foto dan video.

Peristiwa penembakan enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek terjadi 7 Desember 2020 dini hari. Enam anggota FPI tewas ditembak polisi saat itu. Ketika itu, para laskar FPI mengawal rombongan pemimpinnya Rizieq Shihab.

Dalam rekonstruksi pada 14 Desember 2020, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Menurut polisi, dua anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak. Empat anggota laskar FPI lainnya ditembak setelah mencoba merebut senjata polisi di dalam mobil.

Bareskrim Polri mengungkapkan, total terdapat 18 luka tembak di enam jenazah anggota laskar FPI. Selain itu, tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan pada keenam jenazah. Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Di sisi lain, FPI membantah anggota laskarnya menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Bareskrim Tak Akan Periksa Mahfud MD

Bareskrim Polri menyatakan penyidik belum berencana untuk memeriksa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD terkait kerumunan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan objek kasus yang tengah diselidiki berkaitan dugaan pelanggaran prokes Habib Rizieq, bukan perihal kasus kepulangannya.

"Penyidik fokus menangani kasus kerumunan yang berujung pada pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Lebih lanjut, Andi menyatakan penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi usai berkas perkara itu dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.

"Tergantung kasus posisi saat dilimpahkan, kalau yang klaster Petamburan kan sudah hampir lengkap berkasnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada pelanggaran di Bandara Soekarno Hatta saat masyarakat menjemput Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan hal tersebut karena ketika itu pemerintah mengeluarkan diskresi atau kebijakan khusus terkait penjemputan tersebut. 

Mahfud menjelaskan diskresi yang dimaksud adalah masyarakat diperbolehkan untuk menjemput dengan syarat tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved