Breaking News

Mahfud MD Meradang Soal Ini: Siapa Bilang Ulama Dikriminalisasi? Kalau Ada Secepatnya Saya Bebaskan!

"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai MenkoPolhukam akan saya usahakan untuk bebas secepatnya jika ada."

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

Mahfud MD Meradang Soal Ini: Siapa Bilang Ulama Dikriminalisasi? Kalau Ada Secepatnya Saya Bebaskan!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Menko Polhukam, Mahfud MD kembali dibuat pusing. Pasalnya ada sekelompok orang yang menyebutkan bahwa saat ini ulama sedang dikriminalisasi.

Lantaran pernyataan bahwa ulama sedang dikriminalisasi, Menko Polhukam ini meradang dan melontarkan pernyataan tegas soal itu.

Mahfud MD mengatakan, sampai saat ini, tidak ada ulama yang dikriminalisasi.

"Kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi," lanjut Mahfud.

Jika ada ulama yang dikriminalisasi, Mahfud mengaku sebagai Menko Polhukam akan mengusahakan untuk membebaskan secepatnya.

Mahfud juga mengatakan tidak ada ulama-ulama yang dihukum karena pilihan atau sikap politiknya.

Justru, kata Mahfud, banyak ulama aktif di berbagai lini politik baik koalisi maupun opisisi

"Jadi tak ada di sini ulama dikriminalisasi. Malah ulama-ulama aktif di berbagai lini politik, koalisi maupun oposisi, tapi tak ada ulama yang dihukum karena pilihan atau sikap politiknya".

"Tapi kalau tindak pidana ya ada dua atau tiga orang yang dipidana, dan orang itu diulamakan," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (24/12/2020).

Mahfud menambahkan justru saat ini banyak yang bukan ulama dihukum.

Mahfud MD dan Rizieq Shihab.
Mahfud MD dan Rizieq Shihab. (Kolase TribunNewsmaker -Instagram Mahfud MD/ Tribunnews)

"Yang tidak ulama justeru banyak yang dihukum, misal, Joko Tjandra, Benny Tjokro, jenderal-jenderal polisi, Pinangki Sirna Malasari, Anita, dan sangat banyak lagi lainnya," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud mengaku bertanya beberapa aktivis termasuk keponakannya yang mengaku simpatisan Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI), meski bukan anggota FPI, serta gerakan perjuangan yang katanya perjuangan Islam. 

Mahfud mengaku menanyakan hal tersebut karena gerah dengan narasi di Indonesia ada Islamofobia dan karenanya terjadi "kriminalisasi terhadap ulama".

Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (24/12/2020) Mahfud membenarkan cerita tentang pertanyaan tersebut ia unggah pertama kali di grup Whats App "Globalized NU".

"Kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi," lanjut Mahfud.

Namun ketika itu, kata Mahfud, tidak ada yang menjawab pertanyaannya. 

"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menkopolhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi," tanya Mahfud lagi. 

Namun lagi-lagi, kata Mahfud, tetap tak ada yang menjawab.

Oleh karena itu Mahfud kemudian menyebut beberapa orang yang punya masalah hukum dan sering disebut sebagai ulama.

"Abu Bakar Baasyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan".

"Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," kata Mahfud.

Mahfud kemudian menyebut Bahar bin Smith.

Mahfud melanjutkan, Bahar, dihukum buka karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah.

Apalagi, lanjut dia, karena berdakwah.

Mahfud menegaskan Bahar dihukum karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas.

"Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud. 

Mahfud pun melanjutkan dengan nama Nur Sugik atau Gus Nur.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). (POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI)

Mahfud kemudian menyebut Nur telah melakukan ujaran kebencian secara terbuka dan "bukan ulama".

"Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa' melakukan kejahatan tidak dihukum?" kata Mafud. 

Di Indonesia, kata Mahfud, tidak ada Islamofobia. 

Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri, kata Mahfud, sebagian besar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini.

Sekarang ini, lanjut dia, banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Qur'an.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," kata Mahfud. 

(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Ulama yang Dikriminalisasi: Jika Ada Secepatnya Saya Bebaskan, https://bangka.tribunnews.com/2020/12/24/mahfud-md-tegaskan-tidak-ada-ulama-yang-dikriminalisasi-jika-ada-secepatnya-saya-bebaskan?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved