Sandiaga Uno

Punya Harta Rp 5 Triliun Segini Gaji Sandiaga Uno Setelah Jadi Menteri, Jauh Lebih Sedikit, Kok Mau!

Sandiaga dikenal sebagai pengusaha sukses dan pernah dinobatkan sebagai orang terkaya ke-29 di Indonesia versi majalah Forbes pada 2009.

Editor: Benny Dasman
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Sandiaga Uno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019) 

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.

Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.

Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.

Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.

Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya. *

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reshuffle Kabinet, Berapa Gaji Sandiaga Uno hingga Risma sebagai Menteri?" dan "Ditunjuk Jadi Menparekraf, Berikut Aset Properti Sandiaga Uno"

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Punya Harta Rp 5 Triliun, Segini Gaji Sandiaga Uno Setelah Jadi Menteri, Jauh Lebih Sedikit, https://bogor.tribunnews.com/2020/12/23/punya-harta-rp-5-triliun-segini-gaji-sandiaga-uno-setelah-jadi-menteri-jauh-lebih-sedikit?page=3.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved