Breaking News

Resuffle Kabinet Menteri

MAU TAHU? Berapa Gaji Sandiaga Uno hingga Tri Rismaharini Jabat Menteri di Kabinet Jokowi-Maruf?

Presiden Joko Widodo melakukan resuffle Kabinet Menteri Indonesia Maju. Sederet nama dipilih Presiden Joko Widodo untuk mengisi beberapa pos menteri.

Editor: Benny Dasman
Istimewa
Rabu, 23 Desember 2020 05:37 zoom-inlihat fotoDaftar Kekayaan Para Menteri Baru, Sandiaga Uno Terkaya Rp 5 Triliun, Risma Paling Rendah NET/Kolase Tribun Manado Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan enam orang menteri baru yang bakal mengisi Kabinet Indonesia Maju. Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Daftar Kekayaan Para Menteri Baru, Sandiaga Uno Terkaya Rp 5 Triliun, Risma Paling Rendah, https://manado.tribunnews.com/2020/12/23/daftar-kekayaan-para-menteri-baru-sandiaga-uno-terkaya-rp-5-triliun-risma-paling-rendah?page=4. Editor: Rizali Posumah 

gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Sementara, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,

pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara,

antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.

Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi,

dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.

Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung

pada kementerian/lembaga masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved