Pengikut Rizieq Shihab tewas
Komnas HAM Akhirnya Periksa Penyidik Polri Terkait Senjata Api yang Disebut Milik 6 Laskar FPI
Komnas HAM akhirnya periksa Penyidik Polri terkait senjata api yang disebut milik 6 Laskar FPI
Komnas HAM Akhirnya Periksa Penyidik Polri Terkait Senjata Api yang Disebut Milik 6 Laskar FPI
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Proses penyelidikan kasus Penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terus berlanjut.
Setelah mendengar keterangan dari FPI, Komnas HAM memeriksa sejumlah penyidik Polri.
Pemeriksaan itu untuk menyelidiki kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Terutama untuk memastikan senjata api yang disebut polisi milk 6 Laskar FPI yang tewas
Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam menyatakan pihak penyidik Polri telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Sorot Bercak Darah & Sabetan! LENGKAP Komnas HAM Bongkar Kondisi Mobil Polisi yang Bawa Laskar FPI
"Kami mau memeriksa senpi (senjata api), sajam (senjata tajam), HP dan meminta keterangan petugas memberlakukan barang bukti tersebut untuk kita lihat, apakah benar ini senjata FPI, terus apakah ini juga jenis senjatanya polisi," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Tak hanya itu, Anam mengungkapkan pihaknya juga ingin mengetahui prosedur yang dilakukan Polri dalam menangani barang bukti kasus tersebut.
Ia ingin memastikan penyidik harus berada di dalam koridor yang sesuai undang-undang dan tak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami ingin tahu apa prosedurnya, bagaimana caranya dan bagaimana mereka memperlakukan barang bukti tersebut. Penting bagi kami untuk mengetahui itu karena dalam konteks hak asasi manusia, memperlakukan barang bukti dan memastikan cara bekerja mereka itu penting," katanya.
Sebelumnya Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri.
Surat tersebut dilayang Komnas HAM dalam rangka meminta keterangan kepada jajaran Bareskrim Polri terkait barang bukti senjata tajam, senjata api, dan ponsel yang disita dalam perkara tersebut.
"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat panggilan hari ini Selasa, 22 Desember 2020 kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan terkait barang bukti senjata tajam dan senjata api berikut dengan barang bukti handphone milik Laskar FPI," kata Choirul Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM RI, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Komnas HAM Minta FPI Komitmen Hal Ini, Periksa 3 Mobil di Insiden Penembakan Pengawal Rizieq Shihab
Anam mengatakan pemanggilan ditujukan kepada tim yang melakukan pemeriksaan pada barang bukti tersebut.
"Penting bagi Tim Penyelidikan Komnas HAM RI untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalaman, baik prosedur, proses dan substansi pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pihak Kepolisian," kata Anam.