Polisi Tangkap Penyelundup Daging

Ini Pengakuan Penyelundup Daging Rusa Kering yang Diduga Diambil Dari Kawasan TNK 

tersangka IH kepada polisi, ia mendapatkan daging tersebut sudah dalam keadaan kering dan siap dijual dari pelaku lainnya berinisial ED.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K (kiri) didampingi KBO Sat Narkoba Polres Mabar, Aiptu Nyoman Budiarta (kanan), saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mabar, Selasa (22/12/2020).  

Ini Pengakuan Penyelundup Daging Rusa Kering yang Diduga Diambil Dari Kawasan TNK 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pelaku penyelundupan sebanyak 300 kg daging rusa kering yang diduga diburu di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) mengaku telah 2 kali melakukan penyelundupan, Selasa (22/21/2020).

Hal tersebut disampaikan pelaku IH (58), kepada awak media usai konferensi pers di Mapolres Mabar.

"Iya, sudah 2 kali," katanya singkat.

IH mengaku membeli daging rusa dari ED, dengan harga Rp 80 ribu per kilogram, selanjutnya menjual kepada pembeli di Bima, NTB dengan harga Rp 120 ribu per kilogram.

Diketahuinya, ED bersama 9 orang rekannya berburu rusa dan selanjutnya hasil buruan dibeli oleh IH.

"Saya tidak tahu berapa lama mereka berburu, saya hanya pergi timbang di Kampung Mbeku, di daerah perbatasan. Saya dari Lembor Selatan ke lokasi pakai perahu motor," katanya.

Sementara itu, seorang saksi, P (26), sekaligus supir yang mengantarkan ratusan kilogram daging rusa kering tersebut mengaku tidak tahu menahu terkait penyelundupan tersebut.

Walaupun mengetahui bahwa barang di atas pikap yang dibawa olehnya adalah daging rusa kering, namun P tidak bisa berbuat apa-apa karena ia hanya sebagai pekerja dan diminta oleh majikannya, IH.

"Saya kerja dengan beliau, gaji saya Rp 1.1 juta per bulan," katanya.

Diakuinya, ia baru kali pertama diminta IH untuk membawa mobil ke pelabuhan untuk mengirimkan ratusan kilogram daging rusa kering tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), IH (58) diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, Selasa (22/12/2020).

Pasalnya, IH kedapatan menyeludupkan sebanyak 300 kg daging rusa kering yang diduga diburu di Taman Nasional Komodo (TNK).

Ratusan daging kering yang disimpan dalam dus rokok tersebut, akan diselundupkan ke Bima, Provinsi NTB pada Senin (21/12/2020) malam.

Tim gabungan Reserse Kriminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Mabar mengamankan pelaku bersama barang bukti pukul 19.30 Wita di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo. 

Pelaku diamankan saat operasi dalam rangka cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Mabar.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K didampingi KBO Sat Narkoba Polres Mabar, Aiptu Nyoman Budiarta saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mabar.

"Pelaku IH saat ini telah kami amankan," kata Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksan penyidik Reskrim Polres Mabar, lanjut Kasat Reskrim, IH dijerat dengan UU RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2b.

"Berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Terduga diancam sesuai dengan Ketentuan Pidana Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990, yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Lebih lanjut, kepolisian juga telah menetapkan seorang tersangka, IH (62), warga Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Mabar.

Libartino mengaku, pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya seorang supir dan rekannya yang mengangkut ratusan kilogram daging rusa kering tersebut.

Selanjutnya, telah dilakukan juga koordinasi dengan pihak Balai TNK terkait pendalaman kasus tersebut.

Sementara itu, terhadap 1 orang pelaku lainnya yang menjual daging rusa kering tersebut ke IH berinisial ED telah menjadi target operasi.

"Rencana (penangkapan) secepatnya, kalau bisa kami minta petunjuk dari pimpinan, apakah bisa bergerak langsung atau tidak," tegasnya.

Sementara itu, dalam kasus tersebut pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kendaraan pikap merek Suzuki Carry dengan Nomor Polisi DD 8411 EF dan 7 Koli bungkusan karung berisi daging rusa sebanyak 300 kilogram.

Sebelumnya, Polres Manggarai Barat (Mabar), menggagalkan penyelundupan sebanyak 300 kg daging rusa kering yang diduga diburu di Taman Nasional Komodo (TNK), Selasa (22/10/2020).

Ratusan daging kering yang disimpan dalam dus rokok tersebut, akan diselundupkan pelaku berinisial IH (62) ke Bima, Provinsi NTB pada Senin (21/12/2020) malam.

Tim gabungan Reserse Kriminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Mabar mengamankan pelaku bersama barang bukti pukul 19.30 Wita di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo. 

Pelaku diamankan saat operasi dalam rangka cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Mabar.

"Informasi dari tersangka, daging yang didapatkan dari rekannya ED, merupakan daging yang didapat diduga dari kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K didampingi KBO Sat Narkoba Polres Mabar, Aiptu Nyoman Budiarta saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mabar.

Berdasarkan keterangan tersangka IH kepada polisi, ia mendapatkan daging tersebut sudah dalam keadaan kering dan siap dijual dari pelaku lainnya berinisial ED.

ED, lanjut Libartino, merupakan warga Kecamatan Lembor Selatan dan mendapatkan daging rusa dengan cara berburu dan lokasinya diduga di kawasan TNK.

IH mengaku, membeli daging rusa kering dengan harga Rp 80 ribu per kilogram, dan selanjutnya ia akan menjual daging tersebut ke Bima dengan harga Rp 120 ribu per kilogram.

Setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

"Tadi malam kami sudah berkoordinasi dengan TNK saat selesai mengamankan pelaku di Mapolres Mabar," jelasnya.

Menurut pihak BTNK, sebanyak 300 kg daging rusa kering tersebut didapatkan dari sekitar 20 ekor rusa.

"Alat yang digunakan ED untuk berburu rusa adalah senapan angin," katanya.

IH mengakui, selama tahun 2020, ia telah melakukan penyelundupan daging rusa kering sebanyak 2 kali hingga diamankan polisi.

Baca juga: Jokowi Reshuffle Menteri, Bobby : Kita Memerlukan Menteri Yang Punya Gebrakan dan Bekerja Keras

Baca juga: 48 Pasien Covid-19 di Belu Sembuh, Delapan Masih Dirawat

Baca juga: Pengamat Politik, Mikael: Cabinet Reshuffle Adalah Tindakan Strategis Secara Politik Maupun Ekonomi

Pada penyelundupan pertama, IH berhasil menyelundupkan sebanyak 60 kg daging rusa kering ke Bima menggunakan jalur laut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved