KPU Belu Belum Mendapat Surat dari MK Soal Dalil Gugatan Paket Sahabat

KPU Kabupaten Belu Belum Mendapat Surat dari Mahkamah Konstitusi Soal Dalil Gugatan Paket Sahabat

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto KPU Belu Belum Mendapat Surat dari MK Soal Dalil Gugatan Paket Sahabat
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Jurubicara KPU Kabupaten Belu, Herlince E. Asa

Pihak KPU Kabupaten Belu Belum Mendapat Surat dari Mahkamah Konstitusi Soal Dalil Gugatan Paket Sahabat

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Belu belum menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dalil-dalil gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-J.T 0se Luan ( Paket Sahabat).

Apabila sudah mendapat surat maka KPU akan mempersiapkan bukti-bukti sesuai dengan dalil yang diajukan paslon nomor 1 atau Paket Sahabat.

Baca juga: Di Nagekeo Stadion Wolosambi akan Dibangun, Wabup Marianus: Kita wajib Mendukung

"Paslon 01 sudah kasih masuk permohonan gugatannya ke MK hari Jumat malam pukul 23.17. Itu baru daftar. Dalil-dalil gugatan mereka belum kami terima dari MK. Kami siapkan bukti-bukti sesuai dalil dari paslon", kata Juru Bicara KPU Belu, Herlince E. Asa kepada Pos Kupang.Com, Selasa (22/12/2020).

Menurut Herlince, gambaran umum tentang dalil dari Paslon 01 ke MK sudah mereka terima dari kuasa hukumnya namun dalil tersebut masih diteliti lagi oleh MK. Setelah diteliti dan diterima barulah MK akan menyampaikan kepada KPU untuk mempersiapkan bukti-bukti sesuai dalil dari paslon yang menggugat.

Baca juga: Danramil Lewoleba Wakili Dandim 1624/Flotim Hadiri Apel Gelar Pasukan OPS Lilin Lembata

"Kalau gambaran umum dari paslon kita sudah lihat tapi MK masih teliti lagi apa diterima atau tidak. Kami selalu siap dan kalau MK sudah minta untuk siapkan bukti pasti kami siapkan", ujar Herlince

Katanya, menghadap gugatan di MK bukan hal baru bagi KPU Belu karena dalam pilpres 2019, KPU juga pernah berhadapan dengan MK ketika calon presiden Prabowo Subianto mengajukan gugatan ke MK. Bedanya dalam Pilpres, KPU Belu hanya sebatas mempersiapkan bukti-bukti sedangkan yang berhadapan langsung adalah KPU RI.

Namun kali ini lanjut Herlince, KPU Belu yang berhadapan langsung dengan Paslon di MK sehingga suasana sedikit berbeda. Meski demikian, KPU Belu tidak pernah gentar karena KPU telah melaksanakan seluruh tahapan pilkada sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada prinsipnya, KPU melakukan persiapan sebaik-baiknya, termasuk mempersiapkan kuasa hukum dan anggaran.

"Dalam anggaran pilkada itu selalu dialokasikan sampai pada tahapan sangketa. Jadi kita sudah siapkan anggaran termasuk menyiapkan kuasa hukum", ucap Herlince.

Herlince berharap, MK dapat berporses secara normal dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena KPU telah melewati proses tahapan pilkada dengan baik serta sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved