Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Polisi Polres TTS Diadukan Ke Propam Polda NTT

Max diadukan atas dugaan pemerasan terhadap para pengusaha batu warna terkait pelepasan 7 unit truk bermuatan batu warna

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kosmas Boymau, Ketua biro hukum forum pengusaha batu warna (Fortuna) NTT 

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Polisi Polres TTS Diadukan Ke Propam Polda NTT

POS-KUPANG. COM | SOE -- Kanit Pidsus, Polres TTS, Aipda Max Klieng akan dilaporkan ke Propam Polda NTT oleh Kosmas Boymau, Ketua biro hukum forum pengusaha batu warna (Fortuna) NTT.

Max diadukan atas dugaan pemerasan terhadap para pengusaha batu warna terkait pelepasan 7 unit truk bermuatan batu warna yang sebelumnya sempat ditahan pihak Polres TTS.

Max diduga meminta uang sebesar 100 juta dari pengusaha batu warna dan pemilik truk sebagai imbalan dikabulkannya permohonan ijin pakai 7 truk pengangkut batu warna tersebut.

" Besok, saya akan ke Polda NTT untuk laporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi yang bertugas Polres TTS ke bagian Propam," ungkap Kosmas kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (22/12/2020) di seputar kota Soe.

Ditanya terkait bukti yang dimilikinya, Kosmas menegaskan dirinya memiliki bukti rekaman percakapan antara Ketua Fortuna NTT, Stanislaus Wasonono dengan dua pengusaha batu warna yang menyetorkan uang senilai 100 juta kepada Max.

" Saya ada bukti pengakuan dari dua pengusaha batu warna yang membenarkan jika mereka menyerahkan uang tunai senilai 100 juta kepada oknum polisi di Polres TTS sebagai imbalan atas dikabulkannya permohonan pinjam pakai ke-7 mobil tersebut," ujarnya.

Dirinya berharap pihak Propam Polda NTT nantinya bisa mendalami laporannya untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut. Jika benar, dirinya berharap oknum polisi tersebut ditindak secara hukum dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan di lembaga kepolisian.

" Harus ada sanksi tegas kepada oknum polisi yang bertindak menyalahi aturan dan prosedur di kepolisian. Kita berharap hukum bisa ditegakkan," harapnya.

Kanit Pidsus, Polres TTS, Aipda Max Klieng membantah menerima uang senilai 100 juta dari pengusaha batu warna sebagai imbalan dikabulkannya permohonan pinjaman pakai ke tujuh truk yang sempat ditahan Polres TTS tersebut. Dirinya mempersilahkan Kosmas untuk melaporkan dirinya ke Propam Polda NTT.

" Silakan kalau dia mau lapor. Permohonan pinjam pakai ke-7 truk tersebut tanpa ada uang seperti yang dituduhkan," sebutnya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mempersilakan Kosmas untuk melaporkan salah satu anggotanya ke Polda NTT. Dirinya mempertanyakan kapasitas Kosmas dalam Fortuna NTT. Selain itu dirinya mempertanyakan apakah Kosmas dirugikan dalam kasus tersebut?

" Nantikan ada pengujian terhadap laporan saudara Kosmas. Kita lihat nanti siapa yang benar, siapa yang salah," terangnya.

Ditanya terkait perkembangan kasus dugaan pengambil batu warna dari lokasi tak berijin, Hendricka mengatakan masih tahapan penyelidikan. Pihaknya masih melengkapi keterangan saksi dan menunggu hasil klarifikasi koordinat lokasi tambang batu warna dari Dinas ESDM Propinsi NTT.

" Masih penyelidikan. Kita masih menunggu hasil klarifikasi koordinat dari Dinas ESDM Propinsi NTT," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved