Pilkada Manggarai Barat
Bawaslu Manggarai Barat Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada Paket Misi
Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), siap menghadapi gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), siap menghadapi gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), oleh paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Drh Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP ( Paket Misi), Sabtu (19/12/2020).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Mabar, Simeon Sofan Sofian saat ditemui di ruang kerjanya.
Diakuinya, Bawaslu Mabar telah menyiapkan diri secara kelembagaan jika terdapat gugatan dari salah satu paslon bupati dan wakil bupati Mabar.
Baca juga: KPU Manggarai Barat Siap Hadapi Gugatan Paket Misi di MK
"Bawaslu sudah dari awal mempersiapkan jika ada gugatan ke MK, karena kami berprinsip. Karena yang bertarung ini kan tidak ada petahana. Jadi, sejak awal kami sudah siap dengan formulir pengawasan kami, jadi kami tidak kaget lagi," tegasnya.
Pihaknya pun tengah menunggu materi gugatan dari paket Misi ke MK.
"Kami siap, tinggal menunggu materi perbaikan apakah diperbaiki atau tidak, memang kami sudah dapat materi gugatan mereka saat ini, tinggal kami mempersiapkan diri," katanya.
Baca juga: Pilkada Sumba Timur, Oktavianus Landi: Jika Tidak Ada Register di MK, Kami Siapkan Pleno Penetapan
Hingga saat ini, pihak paket Misi belum dapat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), siap menghadapi gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), oleh paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Drh Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP (Misi), Sabtu (19/12/2020).
Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar, Ponsianus Mato
"Bagi kami tidak ada kata tidak ada kata tidak siap, pasti siap, bagi penyelenggara, pemilu belum selesai," tegasnya.
Ponsianus membenarkan, paket Misi telah mendaftaran gugatan diwakilkan pemohon kepada kuasa hukumnya, Eleonarius Dawa, SH dengan gugatan APPP nomor 51/PAN.MK/AP3/12/2020 dan termohon KPU Kabupaten Manggarai Barat.
"Ada gugatan dari paket Misi yang dibuktikan dengan akta permohonan perselisihan hasil pemilihan," katanya.
Menurutnya, permohonan ke MK merupakan hak dari paket Misi.
"Untuk semua permohonan ke MK, nanti ada tahapan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan berkas, apakah teregistrasi atau tidak. Kemarin baru akta permohonan, selanjutnya melakukan registrasi, dan bisa teregistrasi atau tidak. Sehingga, untuk memutuskan jasa kuasa hukum, titiknya di situ,' kata Ponsianus Mato saat ditanya apakah telah menyiapkan kuasa hukum KPU Mabar.
Dijelaskannya, saat ini KPU Kabupaten Mabar tengah mempelajari permohonan dari paket Misi ke MK, sehingga selanjutnya mengambil langkah secara institusional.
"Maka langkah-langkah teknis persiapan pasti sesuai dengan permohonan dan yang paling penting, siapa yang mendalilkan, harus mampu membuktikan itu. Dari inventaris awal, kurang lebih bukti awal mereka sampai P9, P9 ini merupakan awal bukti pemohon," katanya.
"Alat bukti mereka ada 9, tapi masih diberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan perbaikan permohonan, sehingga untuk Kesiapan bagi kami KPU siap menghadapi gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan," jelasnya.
Jika dilihat dari permohonan paket Misi, lanjut Ponsianus, permohonan paket Misi lebih merujuk pada hal administratif dan prosedural, karena dalam temuan KPU Mabar di 586 TPS tanpa ada keberatan dari paket Misi.
"Itu berarti kami melakukan pemungutan dan perhitungan di tingkat TPS tanpa ada keberatan, lalu keberatan itu muncul di tingkat kecamatan dan rekapitulasi akhir di tingkat kabupaten, mereka tidak menandatangani berita acara rekapitulasi, tapi mereka terima hasilnya, yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan dokumen dari KPU Mabar," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Ponsianus, objek gugatan perselisihan hasil pemilihan paket Misi berkaitan dengan angka atau jumlah suara.
"Kalau dilihat dari angka itu, ketika kita cermati dari pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk konteks kabupaten Mabar masih 1.5 persen, karena jumlah penduduk 265 ribu, ketentuannya 250 hingga 500 ribu jumlah penduduk, maka presentase nya 1.5 persen, maka untuk cara lihatnya adalah berapa jumlah selisih antara yang tertinggi dan terendah berikutnya dikurangi, lalu dibawa ke presentase angka partisipasi. Kurang lebih angka partisipasi kita 135 ribu, sehingga kita hitung 1.5 persen dari 135 ribu ini menjadi kurang lebih 2.025. Untuk bisa ajukan ke MK, syaratnya adalah 2025, sementara selisih kita 3.598 suara sah," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)