Jadi PSK Setelah Di-PHK dari Hotel, Wanita Ini Diperas Oknum Polisi, Tiap Bulan Setor Rp 500 Ribu
Oknum polisi itu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS setelah itu menyetubuhi MIS. Usai beraksi RCN mengambil ponsel MIS.
Singkat cerita, MIS pun terpaksa melayani RCN, oknum polisi yang bertugas di Polda Bali.
Tak hanya itu, MIS pun dipaksa untuk menyetorkan sejumlah uang kepada oknum polisi itu agar tak diproseshukumkan.
Atas ulah oknum polisi itulah MIS mengambil upaya hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).
Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).
Mereka bertransaksi di kamar indekos milik MIS di Denpasar.
Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS. RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.
"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.
Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS. Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.
RCN juga mengambil ponsel milik MIS.
Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut. Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".