Polres TTU Naikan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Oknum ASN Ketingkat Penyidikan
Satreskrim Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU) akhirnya menaikan status Kasus Dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum ASN
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Satreskrim Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU) akhirnya menaikan status Kasus Dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkup Pemda TTU dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polres TTU menaikan status kasus tersebut karena berdasarkan hasil gelar perkara dan hasil analisis terhadap bukti permulaan yang dikantongi penyidik.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Coklat Kobar Nagekeo Produksi BUMDES Pelita Hidup Merambah Kuliner Pariwisata
AKP Sujud mengatakan, pihaknya menaikan status kasus tersebut pada tanggal 14 Desember 2020 lalu karena berdasarkan hasil gelar perkara dan hasil analisis terhadap bukti yang sudah dikantongi.
"Secara garis besar, berdasarkan hasil gelar perkara, dan kita analisa dari bukti permulaan, bahwa kasus ini kita naikan ke tahap penyidikan," ungkapnya.
Sujud mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, korban, dan juga kepada terduga pelaku.
Baca juga: Pilkada Serentak di NTT - Paslon di Tiga Kabupaten Ajukan Gugatan ke MK
"Dalam proses penyelidikan, terlapor kami juga sudah ambil keterangan," ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Ende tersebut menegaskan, berdasarkan hasil analisis oleh penyelidik, ada tersangka dalam kasus tersebut, namun dirinya tidak ingin mendahului proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Hanya kita belum ingin publikasikan siapa tersangka karena masih dalam proses penyidikan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Yoseph Muki, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan ke Polres setempat. Yoseph dilaporkan ke pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Cornelia C. B. Haekase.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan dari korban terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Yoseph Muki.
Sujud mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pelapor besama dengan keluarga pergi ke rumah pribadi Bupati Raymundus Sau Fernandes yang beralamat di Km 5 Arah Atambua.
Kedatangan mereka ke rumah orang nomor satu di TTU tersebut dalam rangka untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelapor kepada istri bupati TTU Kristiana Muki.
Sekira pukul 21:00 Wita, secara tiba-tiba, pelaku yang merupakan salah seorang kepala bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten TTU tersebut langsung mencekik leher korban yang pada saat itu sedang berbincang-bincang dengan anggota keluarganya.
Beruntung, kejadian tersebut langsung dilerai oleh seorang saksi bernama Alex Toan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami bekas cekikan di leher.