Penyidik Kejati NTT Periksa Saksi Terkait Jual Beli Aset Pemda Mabar
Penyidik Kejati NTT memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam dugaan korupsi jual beli aset Pemda Manggarai Barat (Mabar)
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Penyidik Kejati NTT memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam dugaan korupsi jual beli aset Pemda Manggarai Barat (Mabar). Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejati NTT di Kantor Kejari Mabar, Kamis (17/12/2020).
Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha itu terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, NTT.
Sejak kamis pagi, pemeriksaan dilakukan terhadap 3 saksi tambahan.
Baca juga: Penjelasan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Atas Tuntutan Para Demonstran
Sementara itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap 1 orang Warga Negara Asing (WNA).
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan.
"Penyidik kasus tanah Labuan Bajo akan memeriksa saksi-saksi sebanyak 3 orang saksi baru termasuk WNA yang akan dimintai keterangan," katanya.
Baca juga: Relawan Koppral Kembali Salurkan Ikan Segar Untuk Korban Erupsi Ile Lewotolok
Selanjutnya, akan dilakukan penyitaan beberapa aset hotel dari seorang saksi dalam kasus tersebut.
Pantauan POS-KUPANG.COM, para saksi terlihat memasuki area Kejari Mabar sekitar pukul 09.00 Wita.
Mereka pun mengikuti pemeriksaan hingga Kamis sore sekitar pukul 16.40 Wita.
Dalam kasus tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula
Diberitakan sebelumnya, Penyidikan dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menemui babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penyitaan lahan Keranga seluas 30 ha, Rabu (18/11/2020) pagi.
Hadir dalam kesempatan itu, Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur, 2 orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang mengukur lahan tersebut pada 1997 silam, Lurah Labuan Bajo, Syarifuddin Malik, Ahli Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, 2 pegawai BPN Kabupaten Mabar dan mantan Ketua Resort Perikanan Kecamatan Komodo.
Tidak hanya melakukan penyitaan, dilakukan juga rekonstruksi lahan didasarkan pada pengukuran lahan yang telah dilakukan BPN Kabupaten Manggarai pada tahun 1997 atau sebelum Kabupaten Mabar mekar dari Kabupaten Manggarai sebagai kabupaten induk.
Rekonstruksi lahan dilakukan selama 5 jam hingga pukul 14.00 Wita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/penyidik-kejati-ntt-periksa-saksi-terkait-jual-beli-aset-pemda-mabar.jpg)