Penjelasan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Atas Tuntutan Para Demonstran
Ketua Sekretariat Nasional ( Seknas) Jokowi-NTT dan Aliansi Masyarakat Penyelamat Uang Negara ( AMPUN) menggelar aksi demonstrasi
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Ketua Sekretariat Nasional ( Seknas) Jokowi-NTT dan Aliansi Masyarakat Penyelamat Uang Negara ( AMPUN) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan NTT.
Aksi ini menuntut dilakukan pengauditan terhadap anggaran penanggulangan dan pencegahan Covid-19 yang bersumber dari APBD 1 Provinsi NTT sebesar Rp. 810.000.000.000.
Dalam mediasi yang digelar di ruang tamu kantor BPK RI Perwakilan NTT, Kamis, 17/12/2020, Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi NTT, Wiwit Widiastono menjelaskan, fungsi BPK yakni melakukan pengawasan terhadap keuangan negara yang tidak dipisahkan yakni APBN dan APBD, serta pengelolahan keuangan negara yang dipisahkan termasuk BUMN dan BUMD.
Baca juga: Relawan Koppral Kembali Salurkan Ikan Segar Untuk Korban Erupsi Ile Lewotolok
Pelaporan BPK, tutur Wiwit, khususnya dalam anggaran BUMN diserahkan kepada stakeholder yang dimaksud adalah instansi yang diperiksa. Sedangkan anggaran APBD, pelaporan diserahkan kepada direksi dan komisaris.
Pelaporan APBD pengelolah Covid-19, ujarnya, akan diserahkan ketika pemerintah daerah telah memberikan laporan keuangan kepada BPK. Pasalnya, BPK tidak bisa memberikan opini atas laporan keuangan termasuk penyaluran dana Covid-19 dan Bansos.
Baca juga: Dandim 1624 Letkol Imanda Setyawan Tekankan Penerapan Prokes di lokasi pengungsian
Laporan keuangan tahun 2020 akan diserahkan ketika periode penyelesaian laporan keuangan pada tahun berikutnya, sekitar bulan Maret 2021.
"Laporan di mana kami dapat memberikan opini, sementara laporan pertanggungjawabam belum diserahkan ke kami. Biasanya pemerintah daerah memberikan laporan kepada kami itu pada bulan Maret," ungkap Wiwit.
Selain pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK melakukan pemeriksaan atas tujuan tertentu. Tujuan tertentu yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan tematik yang mana menjadi trend namun terbatas pada satu objek kegiatan oleh pemerintah daerah.
Ia menambahkan, saat ini BPK RI Perwakilan Provinsi NTT sedang melakukan pemeriksaan terhadap penanganan Covid-19. Pemeriksaan pada tema tersebut, terbagi atas dua yakni pemeriksaan kinerja penanganan Covid-19 dan pemeriksaan bagian tertentu.
Ia mengakui bahwa, selain pemeriksaan atas apa yang sudah dijelaskan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas efektivitas penyaluran bantuan dan kepatuhan pemda sesuai peraturan perundang-undangan dalam menyalurkan dan menangani permasalahan Covid-19.
Wiwit menegaskan bahwa, pihaknya hanya memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap APBD Provinsi bukan dana yang bersumber dari pusat.
"Kami juga melakukan pemeriksaan atas kepatuhan penanganan Covid-19 Provinsi NTT ke seluruh Kabupaten Kota," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Wiwit, mekanisme proses pemeriksaan saat masih berada pada tingkat pelaporan. Pemerintah Provinsi dalam memberikan tanggapan sesuai waktu hingga akhir Desember 2020 dan rencananya, BPK akan memberikan laporan pada bulan Januari 2021.
Ia mengakui bahwa BPK selalu menginformasikan laporan kepada masyarakat melalui media masa sebagai bagian dari informasi kepada publik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)