Minggu, 3 Mei 2026

Kajari Fahmi : 2 Tersangka Korupsi Puskesmas Bola Kooperatif

Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H menegaskan, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bola kooperatif dalam proses penyidikan

Tayang:
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
BERI KETERANGAN-Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H bersama Kasie Intel, Kornelis Oematan, S.H dan Kasie Pidsus, YeremiaS Pena, S.H sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Kamis (17/12/2020) pagi. 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H menegaskan, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bola sangat kooperatif dalam proses penyidikan.

Yang mana dua tersangka yang diperiksa telah diperiksa jaksa telah membantu percepatan penanganan korupsi yang ditangani jaksa. "Dua tersangka sudah kami periksa dan sangat kooperatif selama proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan telah kami simpulkan kalau dua orang ini bertanggungjawab atas pembangunan Puskesmas Bola," kata Kajari Fahmi dalam keterangan pers kepada wartawan di kantor Kejari Sikka, Kamis (17/12/2020) pagi.

Baca juga: Adakan Lomba Penyuluhan Kesehatan Remaja, Albina Ajak Pelajar di Ngada Hindari Narkoba

Ia menegaskan, penyidik masih terus bekerja guna mengungkap kasus dugaan korupsi Puskesmas Bola. Di mana para saksi yang diperiksa ada 20 orang.

Mengenai ada informasi baru yang berkembang dalam proses penyidikan, Kajari Fahmi mengaku sedang didalami.

Baca juga: Difabel Korban Erupsi Ile Lewotolok Butuh Penanganan Khusus

"Kita bicara hukum harus ada bukti. Maka itu tidak bias katanya karena perlu bukti. Semua informasi akan kita dalami dan mencari alat bukti," tegas Kajari Fahmi.

Untuk diketahui, jaksa Kejari Sikka telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp 3,969.000 miliar tahun 2019 melalui dana DAK. Penetapan dua tersangka itu menyusul adanya pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemeriksaan saksi ahli.

Dua tersangka yang ditetapkan jaksa ini yakni DDK selaku kontraktor dan DAB selaku PPK telah ditahan di Rutan Maumere dan dititipkan di Sel Mapolres Sikka menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Demikian penjelasan Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H dalam keterangan pers kepada wartawan saat Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia di Kantor Kejari Sikka, Kamis (10/12/2020) pagi. Kajari Fahmi saat memberikan keterangan pers didampingi para kasie di Kejari Sikka.

Ia menjelaskan, hasil penyidikan jaksa menemukan adanya kerugian negara Rp 540 juta dan perbuatan melawan hukum.

"Semua informasi akan kami sampaikan kepada publik pada saatnya nanti. Kami ingin mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," tegas Kajari Fahmi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved