Gerindra Tak Pernah Bahas Pengganti Jabatan Menteri KKP, Sufmi Dasco: Itu Hak Prerogatif Presiden
"Di internal Gerindra tidak ada pembahasan mengenai siapa yang akan menggantikan Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Sufmi Dasco Kamis (17/12/2020)
Gerindra Tak Pernah Bahas Pengganti Jabatan Menteri KKP, Sufmi Dasco: Itu Hak Prerogatif Presiden
POS-KUPANG.COM - Gerindra akhirnya angkat suara perihal jabatan sepeninggal Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tersangkut korupsi.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, partainya tidak mengusulkan nama pengganti Edhy Prabowo.
Partai Gerindra, kata Dasco, tidak pernah membahas pengganti Edhy Prabowo.
"Di internal Gerindra tidak ada pembahasan mengenai siapa yang akan menggantikan Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Lebih lanjut, Dasco mengatakan hak prerogatif Presiden Jokowi untuk menentukan siapa yang bakal mengisi kursi Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Hal itu diserahkan kepada presiden," ujarnya.
Tak etis
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai tidak etis bila Partai Gerindra mengajukan pengganti Edhy Prabowo di Kabinet Indonesia Maju (KIM) Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Arief Poyuono kepada Tribunnews.com, Selasa (15/12/2020).
"Perlu dicatat, menurut saya sudah tidak etis lagi kalau Gerindra atau Prabowo (Subianto) mengajukan nama pengganti Edhy Prabowo di kabinet," ucap Arief Poyuono.
Untuk pengganti Edhy Prabowo di posisi Menteri Kelautan dan Perikanan, lanjut dia, baiknya diserahkan saja kepada Presiden Jokowi.
Arief Poyuono meyakini bahwa Jokowi justru lebih jeli dalam menempatkan seseorang untuk membantunya di Pemerintahan.
"Jokowi perlu pembantu yang mau bekerja profesional dan mau pasang badan untuk beliau dan tidak dua kaki," pungkas dia.
Isu Presiden Jokowi segera merombak susunan Kabinet Indonesia Maju menguat setelah ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batu Bara oleh KPK.