Paslon SN-KT Raih Kemenangan dengan 984 Suara dari Paslon SBS-WT
Sementara tingkat partisipasi pemilih mencapai 85,32 persen atau meningkat dari pilkada Malaka sebelumnya 72 persen.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Paslon SN-KT Raih Kemenangan dengan 984 Suara dari Paslon SBS-WT
POS-KUPANG.COM I BETUN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka telah menetapkan pleno hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Malaka Pemilihan bupati dan wakil bupati Malaka tahun 2020.
Dari keseluruhan proses pleno penyampaian hasil pleno PPK untuk 12 kecamatan di Malaka, perolehan suara untuk paslon nomor urut 1 (satu) Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak-Kim Taolin atau SN-KT, 50.890 suara.
Sementara Paslon nomor urut 2 (dua) Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau SBS-Wakil Bupati, Wendelinus Taolin atau Paket SBS-WT meraih, 49.906 suara atau selisih raihan 984 suara untuk keunggulan paslon 01 atas nama SN-KT.
Sementara tingkat partisipasi pemilih mencapai 85,32 persen atau meningkat dari pilkada Malaka sebelumnya 72 persen.
Disaksikan Pos-Kupang di lokasi kegiatan Biara Susteran SSpS Betun, Rabu (16/12), agenda rapat terbuka dilaksanakan tepat Pukul 09.00 Wita.
Aparat keamanan dari Polri dan TNI dengan penjagaan ketat mengawasi lokasi kegiatan baik di dalam kawasan Biara SSpS maupun di luar. Proses pleno baru selesai Pukul 19.03 Wita. Pada saat penandatanganan SK penetapan, saksi paslon 02 tidak menandatangani hasil sedangkan saksi paslon 01 ditandatangani saksi Yulius Klau.
Ketua KPU Malaka, Makarius B Nahak, S.Fil pada kesempatan ini menyatakan bahwa proses pelaksanaan pilkada berjalan aman, lancar dan sukses.
Untuk itu, dirinya menyampaikan terima kasih kepada komisioner KPU, Bawaslu, aparat Polri-TNI juga kalangan media dan elemen terkait lain, yang telah mendukung mensukseskan hajatan politik ini sampai pada penetapan hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
Terkait dengan hasil perolehan suara yang tidak ditandatangani Saksi Paslon 02, Makarius menegaskan bahwa itulah demokrasi. KPU mempersilahkan paslon 02 mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal senada juga disampaikan juru bicara KPU Malaka, Yosep Nahak bahwa rekapitulasi pleno perolehan suara untuk dua paslon sudah ditetapkan secara resmi pada Rabu (16/12) Pukul 19.03 Wita.
"Kalau ada perselisihan sengketa pilkada maka dipersilahkan karena itu hak paslon yang mengajukan keberatan ke MK. Kita menunggu saja keputusan MK dalam waktu 3x24 jam apabila tidak ada sengketa hasil pemilih maka kita tetapkan calon terpilih," jelas Yosep.
Soal tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada Malaka 2020, Yosep mengatakan, partisipasi 85, 32 persen atau meningkat dari pilkada Malaka lima tahun sebelumnya 72 persen.
Untuk diketahui, pada rapat pleno ini saksi paslon nomor urut 1 (satu) Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak-Kim Taolin atau SN-KT yang hadir yakni, Marianus Martin, Yos Bria Seran, Hendrik Fahik dan Yulius Klau.
Baca juga: Saksi Paslon SBS-WT Tidak Tanda Tangan SK, Siap Ajukan Gugatan ke MK
Baca juga: Dibalik Ketegasan Najwa Shihab, Ternyata Menyimpan Duka, Putrinya Wafat Usia 1 Hari, Nisannya Cantik
Baca juga: Anggota Polri dan TNI Pengamanan di Malaka Sampai Pelantikan Bupati-Wabup Terpilih
Sementara saksi Paslon nomor urut 2 (dua) Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau SBS-Wakil Bupati, Wendelinus Taolin atau Paket SBS-WT yakni, Devi Ndolu, Emilianus Charles Lalung, Ignasius Roy Tey Seran dan Paskalius Nahak. Hadir pula Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek bersama dan anggota.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)