Penanganan Covid 19

ANDA TAHU? Denda 5-7 Juta Rupiah Jika Ada Masyarakat Tak Mau Divaksin, Ini Penjelasan Pemerintah!

Program vaksinisasi akan segera dilaksanakan di Indonesia. Diketahui, persediaan vaksin Covid-19 di Indonesia sudah ada.

Editor: Benny Dasman
tribun
Ilustrasi vaksin corona atau vaksin Covid-19 

2. Menolak vaksinasi

Dalam Pasal 30 juga dituliskan sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19. Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp 5 juta.

3. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.

4. Kabur dari tempat isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19

namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32. Halaman: 1

Jawa Barat

Sementara di Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan dirinya telah menginstruksikan agar peraturan terkait denda ini dikaji mendalam secara aturan hukum.

“Nah terkait vaksin itu ada denda saya pikir itu Jakarta. Saya tadi sudah instruksikan untuk mengkaji

secara aturan hukum karena apakah kalau orang menolak vaksin itu melanggar situasi seperti ini atau

kita yang memaksa melanggar HAM itu juga sedang kita bahas,” ujarnya di Puskesmas Tapos, Kota Depok, Kamis (22/10/2020).

Ridwan Kamil berujar, ia lebih berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksin akan tergugah dengan edukasi-edukasi dan sosialisasi yang diberikan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved