Penanganan Covid 19
ANDA TAHU? Denda 5-7 Juta Rupiah Jika Ada Masyarakat Tak Mau Divaksin, Ini Penjelasan Pemerintah!
Program vaksinisasi akan segera dilaksanakan di Indonesia. Diketahui, persediaan vaksin Covid-19 di Indonesia sudah ada.
POS KUPANG, COM - Program vaksinisasi akan segera dilaksanakan di Indonesia.
Diketahui, persediaan vaksin Covid-19 di Indonesia sudah ada.
Sebanyak satu juta lebih dosis vaksin telah tiba di Indonesia beberapa waktu lalu.
Aturan-aturan penyaluran vaksin pun sudah dibuat oleh pemerintah.
Salah satunya di DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.
"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan,
ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda. Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.
"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ucap Ariza.
Adapun ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19,
termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Perda tersebut, ada beberapa masyarakat yang terancam pidana denda, di antaranya:
1. Menolak tes PCR Dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29. Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler,
dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Perda tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksin-corona-atau-vaksin-covid-19.jpg)