BLT UMKM
UPDATE! Ketahui Penyebab Dana BLT Diblokir & Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT UMKM bagi pengusaha mikro. Simak penjelasannya
POS KUPANG, COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT UMKM bagi pengusaha mikro.
BLT UMKM diberikan sebanyak Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan.
Bantuan yang masuk dalam program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi covid-19.
Ada tiga bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM, yaitu BRI, BNI, dan BNI Syariah.
Untuk mengecek apakah apakah Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM, caranya sangat mudah.
Anda hanya perlu ke link daftar penerima yang telah disiapkan oleh bank penyalur, salah satunya BRI.
"Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta di bulan Desember 2020 via BRI:
- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di sini!
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Selain itu, penerima BLT UMKM atau BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Begitu Anda mendapatkan SMS pemberitahuan tersebut, maka bisa langsung datang ke BRI terdekat untuk mencairkan.
Ada beberapa syarat serta dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, yaitu: