Gaji PNS

Sri Mulyani Sudah Ambil Keputusan, Nasib THR & Gaji ke-13! UPDATE Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 2021

Update kenaikan gaji PNS, TNI, Polri 2021, Sri Mulyani sudah ambil keputusan, nasib THR & gaji ke-13.

Editor: Benny Dasman
Bangkapos
Gaji PNS Naik 2019, Ternyata Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berikut Rinciannya. (FOTO: ILUSTRASI GAJI) 

POS KUPANG, COM  - Update kenaikan gaji PNS, TNI, Polri 2021, Sri Mulyani sudah ambil keputusan, nasib THR & gaji ke-13.

Usulan Kementrian PANRB terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri akhirnya direspon Kementrian Keuangan.

Begitu pula soal rencana kenaikan THPR dan gaji ke-13 pada 2021.

Dalam perhitungan Kementrian PANRB, terjadi kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri akibat perubahan komposisi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

"Dalam Undang-Undang APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan Pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Begitu pula dengan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan Gaji ke-13 PNS tahun depan, yang selama ini dihembuskan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian PNS 2021 masih terus dibahas.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi Covid-19.

Teguh mengakui, dari simulasi yang dibuat oleh instansinya terjadi kenaikan gaji.

Namun, karena adanya ketidaksepakatan, pihaknya pun kembali merombak simulasi yang sebelumnya pernah diusulkan.

"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.

Dan kami belum berani menargetkan (skema gaji PNS) tahun depan harus sudah selesai," ujar dia.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved