Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bersurat pada Istri, Ceritakan Kondisi Sesungguhnya di Dalam Sel Tahanan
Selepas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pimpinan FPI Rizieq Shihab menuliskan surat untuk keluarganya.
Bareskrim Polri menyebut jurnalis senior Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam statusnya sebagai saksi kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Tidak datang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
Menurut Andi, Edy menginformasikan penyidik terkait ketidakhadirannya pada hari ini.
Dia pun telah meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Ada pemberitahuan ke penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Nanti saya pastikan ke penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi membeberkan alasan terkait pemanggilan Edy Mulyadi pada hari ini.
Dia bilang, pemeriksaannya berkaitan dengan salah satu saksi yang sempat menyebut nama Edy.
"Sekadar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa. Karena ada saksi lain yang menyebutkan namanya," katanya.
Jurnalis senior, Edy Mulyadi sebelumnya dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri karena unggahan video reportase terkait bentrokan FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020).
Edy Mulyadi dipanggil dalam surat bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020.

Dalam surat itu, Edy diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Pemanggilan pemeriksaan itu pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya betul," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
Ia menyampaikan Edy Mulyadi diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
"Saksi sekedar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa," ujar dia.