Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bersurat pada Istri, Ceritakan Kondisi Sesungguhnya di Dalam Sel Tahanan
Selepas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pimpinan FPI Rizieq Shihab menuliskan surat untuk keluarganya.
Muhammad Rizieq Shihab disangkakan telah melanggar tiga pasal terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pasal-pasal tersebut di antaranya, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pegawai Negara.
Surat Rizieq Shihab untuk anak dan istrinya (Istimewa)
Baca juga: KABAR BARU Gaji PNS, TNI & Polri, Kemenkeu Ungkap Aturan Baru Sistem Gaji, THR & Gaji ke-13 2021
Disebut Takut dan Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebelumnya Rizieq Shihab takut dan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya," ujar Yusri kemarin.
"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.
Dilansir dari Kompas.com, Yusri menegaskan, kedatangan Rizieq Shihab bukan dalam rangka memenuhi panggilan.
Panggilan terhadap Habib Rizieq telah dilayangkan pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020. Namun Rizieq tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia menjalani tes swab antigen Covid-19 yang dilakukan tim kesehatan kepolisian. Hasilnya negatif.
Rizieq diperiksa sekitar 10 jam dan dicecar dengan 84 pertanyaan.
Begitu selesai diperiksa, Rizieq Shihab ditahan. Dia menjadi tahanan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu kemarin untuk 20 hari ke depan.
Jurnalis Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim