BLT UMKM
LINK CEK BLT UMKM Online Login eform.bri.co.id/bpum Pencairan BLT UMKM Tahap 2 Rp 2,4 Juta
Ditengah pandemi Covid-19 pemerintah berupaya untuk terus melakukan intevensi agar perekonomian berjalan baik.
POS KUPANG, COM - Ditengah pandemi Covid-19 pemerintah berupaya untuk terus melakukan intevensi agar perekonomian berjalan baik.
Pemerintah membantu para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) berupa pengucuran bantuan langsung tunai (BLT) melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM.
Hingga akhir tahun ini, program BLT UMKM alias BPUM UMKM ini diperpanjang.
Para pemohon bantuan dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum milik Bank BRI.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
Para penerima yang memenuhi syarat, nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).