Kabar Gembira Bagi PNS Tahun 2021 Presiden Jokowi Merencanakan Gaji Naik, Simak Selengkapnya Di Sini
"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara"
Kabar Gembira Bagi PNS Tahun 2021 Presiden Jokowi Merencanakan Gaji Naik, Simak Selengkapnya Di Sini
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jika tak ada rintangan, maka Presiden Jokowi merencanakan akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS)
Formula baru perombakan gaji PNS tersebut akan dilakukan pemerintah secara bertahap mulai tahun 2021 nanti.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600