Ini Komentar PPK & Panwaslu Komodo Terkait Paket Misi Tolak Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara

Jadi, salah simpan itu surat suara yang tidak digunakan dan sudah ditandatangani teman-teman KPPS

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Suasana pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Manggarai Barat di tingkat Kecamatan Komodo, Senin (14/12/2020). 

Ini Komentar PPK dan Panwaslu Komodo Terkait Paket Misi Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Saksi paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) nomor urut 2, Drh Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP (Misi), menolak hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mabar tingkat Kecamatan Komodo, Senin (14/12/2020).

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mabar, di tingkat Kecamatan Komodo telah digelar sejak Sabtu (12/12/2020) lalu di Kantor Camat Komodo.

Saksi paslon nomor urut 2, Benediktus Rana L. Adu mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keberatannya lewat formulir keberatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PPK Kecamatan Komodo, Vitalis Djemadi mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari saksi paket Misi.

Namun demikian, Vitalis mengungkapkan terkait tidak adanya surat suara yang sebanyak 40 surat suara di kotak suara TPS 10 Kelurahan Labuan Bajo.

Menurutnya, puluhan surat suara itu merupakan surat suara yang tidak digunakan dan terjadi kesalahan teknis, di mana surat suara tersebut setelah dicek, petugas salah memasukan ke dalam kotak TPS 9 Labuan Bajo, setelah dilakukan penghitungan suara.

"Itu di kotak TPS 9, kami dari semalam berusaha untuk mendapatkan kepastian dari KPPS, kami bicarakan dari hati ke hati-hati, lalu ketua KPPS berinisiatif ke rumah, lalu ada pemikiran dari Panwas, Bawaslu, komisioner, untuk cek di kotak suara terdekat, didampingi pengawas dan keamanan kami ke sekretariat untuk ambil, yakni TPS 8, 9 dan 10, lalu kami temukan (di kotak TPS 9) ada 2 sampul dan di dalamnya ada surat suara itu, dan sudah disilang, bukan hanya sampul surat suara yang tidak digunakan, tapi ada dokumen lain di dalamnya," jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya pun melakukan dokumentasi terkait kejadian tersebut sebagai bukti.

"Akhirnya kami videokan semua sebagai bukti bahwa kejadian tersebut bukan by design, kami tidak memiliki niat jahat, setelah cek dan pastikan, akhirnya kami pindahkan ke TPS 10. Lalu dengan pihak kepolisian masukan ke kotak sebenarnya, lalu kami segel lalu masukan ke sekretariat dan diantar juga pihak Panwas dan kepolisian untuk memastikan kotak tersebut kembali ke sekretariat. Kami bersyukur karena apa yang kami lakukan berhasil, walaupun tidak diakui saksi paslon 2," ujarnya.

Pihaknya pun menyampaikan hal tersebut saat pleno dibuka kembali pada Senin pagi. Sebelumnya, pleno pada Minggu dinihari diskorsing karena saksi paslon Misi meminta penjelasan terkait surat suara tersebut.

Permintaan pleno dilanjutkan pada Senin pagi diminta oleh saksi paslon Misi dan pihaknya bersama Panwaslu, para komisioner Bawaslu, komisioner KPU, KPPS, pengawas TPS dan aparat kepolisian berusaha untuk mencari surat suara tersebut.

"Saya sampaikan ketika mereka sampaikan solusi dan kalian keberatan karena sudah larut, maka saya tidak bisa paksakan. Malah keputusan saya adalah mengskors rapat pleno dan dilanjutkan pukul 09.00 Wita hari ini. Lokus di sini ketika teman-teman tidak fokus untuk mengembalikan dokumen tersebut kembali ke tempatnya atau kotaknya. Sehingga saya sampaikan ketua KPPS untuk meminta maaf," imbuhnya.

Diakuinya, saksi paslon lainnya tidak mempersoalkan hal tersebut. Kejadian tersebut pun tidak mempengaruhi jumlah surat suara pemilu.

"Mereka (saksi paslon lainnya) tidak keberatan, malah bersyukur karena PPK tidak tidur dan bersama dengan pihak keamanan mencari. Kami putuskan pun melalui diskusi bersama," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved