Pasca Rizieq Shihab Ditahan, FPI Lancarkan Upaya Hukum: Kami Akan Melawan, Praperadilan Itu Pasti!

Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan saat pernikahan putrinya, baru-baru ini.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan. Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Kamis (10/12/2020) mengatakan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.

Selain Rizieq Shihab, lima orang lain yang ikut jadi tersangka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Update : FPI Melawan, Akan Lakukan Praperadilan Setelah Rizieq Shihab Jadi Tersangka dan Ditahan, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/13/update-fpi-melawan-akan-lakukan-praperadilan-setelah-rizieq-shihab-jadi-tersangka-dan-ditahan?page=all

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved