Pasca Rizieq Shihab Ditahan, FPI Lancarkan Upaya Hukum: Kami Akan Melawan, Praperadilan Itu Pasti!
Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan saat pernikahan putrinya, baru-baru ini.
Pasca Rizieq Shihab Ditahan, FPI Lancarkan Upaya Hukum: Kami Akan Melawan, Praperadilan Itu Pasti!
POS-KUPANG.COM - Front Pembela Islam (FPI) akan melakukan praperadilan setelah pemimpinnya, Rizieq Shihab ditahan.
Polisi secara resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) kemarin.
Pria berusia 55 tahun itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 10 jam.
Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan seperti diungkapkan pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Alamsyah Hanafiah mengatakan, FPI juga akan menempuh jalur hukum terkait penahanan Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan polisi Sabtu 12 Desember 2020 malam.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta terkait penahanan Rizieq Shihab:
1. Lokasi dan Lama Penahanan
Dikutip dari Kompas.com, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan mulai Sabtu kemarin.
Dengan demikian, ia akan ditahan hingga Kamis (31/12/2020) mendatang.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
"Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan mulai 12 Desember 2020, Selasa, (untuk) 20 hari ke depan."
"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.
2. Alasan Penahanan

Ada dua alasan kenapa polisi memberlakukan penahanan kepada Rizieq Shihab.