Pasca Rizieq Shihab Ditahan, FPI Lancarkan Upaya Hukum: Kami Akan Melawan, Praperadilan Itu Pasti!

Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan saat pernikahan putrinya, baru-baru ini.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan. Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Pertama, alasan obyektif karena adanya ancaman pidana di atas lima tahun.

Alasan kedua adalah subyektif agar tersangka tidak melarikan diri serta mempermudah penyelidikan.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun."

"Dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya."

"Dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

3. Langsung Ditahan Setelah Diperiksa

Rizieq Shihab langsung ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 10 jam sejak Sabtu (13/11/2020) pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan, yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," ucap Argo.

Argo menjelaskan setelah pemeriksaan, ada beberapa keterangan berita acara yang diperbaiki maupun ditambahi terkait kasus ini.

"Ada beberapa yang diperbaiki ataupun ditambahi oleh tersangka," kata Argo.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq Shihab terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

4. FPI Tempuh Upaya Praperadilan

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Kompas.com/Sonya Teresa)

Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan setelah Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved