Mantan Ketua MK Lontarkan Kalimat Pedas Soal Penahanan Rizieq Shihab, Kita Mundur Ke Zaman Penjajah!
polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di pernikahan putrinya. Selain itu, ia juga dijerat pasal penghasutan.
Mantan Ketua MK Lontarkan Kalimat Pedas Soal Penahanan Rizieq Shihab, Kita Mundur Ke Zaman Penjajah!
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Penahanan Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 malam, menuai kontroversi.
Ketua MK periode 2013-2015, Hamdan Zoelva pun angkat suara soal penahanan tersebut.
Bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia ikut memberikan sejumlah pandangan tentang situasi hukum di Indonesia saat ini.
Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di pernikahan putrinya. Selain itu, ia juga dijerat pasal penghasutan.
Saat diperiksa sebagai tersangka, sesudahnya ia langsung ditahan selama 12 hari ke depan.
Ia ditahan di Rumah tahanan (Rutan( Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat ke atas kedua tangannya yang terikat ‘borgol plastik’ atau cable ties, saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Penyidik Sodorkan 84 Pertanyaan Kepada Rizieq
Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan kepada Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 Novmber silam.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.